Kasus Pernikahan Anak Dibawah Umur Terbongkar

Kasus Pernikahan AnakLumajang,(DOC) – Kasus pernikahan anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Lumajang.

Gadis berusia 16 tahun itu di nikahi sirih oleh oknum pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) setahun lalu, yang di duga tanpa izin orang tua si gadis tersebut. Kasus tersebut terkuak setelah korban hamil.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan ayah korban, bahwa dirinya mengetahui putrinya sudah menikah, karena mendapat informasi dari tetangganya.

Ayah korban mengatakan, bahwa selama ini putrinya tidak pernah bercerita soal pernikahannya, apalagi soal kehamilannya.

Kejadian yang di alami oleh putrinya ini, membuat ayah korban melaporkan ke pihak kepolisian, Selasa(14/5/2024) lalu.

Sementara itu, Daniel Efendi, Advokasi Perempuan dari Komnas Perlindungan Perempuan Pasuruan menjelaskan, pernikahan sirih itu terjadi pada 15 Agustus 2023 lalu. Korban yang hanya mengikuti kegiatan rutin Ponpes tanpa mondok, di duga mendapat rayuan uang sebesar Rp300 ribu dan di janjikan oleh pelaku akan di bahagiakan. “Janjinya mau di senengin dan di kasih uang Rp300 ribu,” katanya.

Setelah menikah, keduanya tak pernah tinggal satu rumah. Menurut Daniel, korban hanya di panggil oleh pelaku ketika ingin menyalurkan hasratnya. “Korban terakhir berhubungan 31 Januari 2024. Sampai akhirnya korban di kabarkan hamil,” katanya.

Kepala Satreskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim membeberkan laporan kasus pernikahan anak di bawah umur tersebut sudah naik ke penyelidikan.

Menurut Ahmad Rohim, sebanyak 6 orang yang telah di panggil untuk menjalani pemeriksaan. “Tersangka belum dan ini masih proses,” katanya.

Pihak kepolisian akan terus mendalami dan mengembangkan kasus pernikahan anak di bawah umur ini. “Berkembang terus, semoga segera ketemu titik terangnya,” tutupnya.(mam/r7)

 

Baca Juga:  Mobil Ugal-Ugalan Tabrak Rumah Warga di Lumajang, Pelaku Kabur 

Pos terkait