Kejari Tanjung Perak Siap Jemput Paksa Tiga Anggota DPRD Surabaya

Foto ; Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie(tengah)

Surabaya,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tidak akan ambil pusing dengan berbagai alasan yang dilayangkan oleh tiga anggota DPRD Surabaya pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus Jasmas 2016.

Pasalnya penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak hanya memberi ruang waktu yang cukup singkat untuk ketiga anggota DPRD Surabaya yakni RR, DR dan SA.

Bacaan Lainnya

“Minggu ini panggilan ulang dengan status sebagai tersangka. Tidak datang, minggu berikutnya kami akan coba lagi sampai panggilan ketiga,” tegas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Selasa(20/8/2019).

Apabila dalam panggilan ketiga atau terakhir, ternyata ketiga anggota DPRD Surabaya masih mangkir maka, lanjut Lingga, pihaknya akan melakukan upaya hukum yang sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Ya setelah itu akan ada upaya hukum yang akan kami lakukan. Panggil paksa,” tandasnya.

Bahkan tak hanya panggil paksa atau dijemput dengan paksa, namun pihak Kejari Tanjung Perak, menurut dia, juga akan melakukan koordinasi dengan jajaran Kemenkumham agar ketiga anggota DPRD Surabaya tersebut tidak bisa bepergian ke luar negeri.

“Pencekalan, Itu salah satu bentuknya yang kami lakukan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Senin (19/8/2019) kemarin, Kejari Tanjung Perak telah menetapkan RR, DR dan SA sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas.

Penetapan tersangka ini merupakan akhir dari masa panggilan yang telah dilayangkan untuk ketiga kalinya sebagai saksi.(hadi/r7)

Baca Juga:  Pemkot Bersama KPK Luncurkan Program “Guru Pembangun Peradaban”

Pos terkait