Surabaya,(DOC) – Pemerintah pusat akan mulai membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak-anak memiliki akun di sejumlah platform media sosial.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebenarnya telah lebih dulu menerapkan langkah serupa melalui pembatasan penggunaan gadget bagi siswa di lingkungan sekolah.
“Pembatasan medsos sudah kita lakukan lebih dulu. Satu terkait dengan konten-konten yang tidak benar atau negatif, kedua bagaimana melindungi anak-anak dan remaja. Itu sudah kita lakukan,” ujar Eri, Rabu (11/3/2026).
Eri menilai kebijakan pembatasan media sosial dapat membantu menekan penyebaran informasi yang tidak benar sekaligus mendorong anak-anak agar lebih selektif dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat membuat anak-anak lebih banyak menerima informasi yang bersifat edukatif dan bermanfaat.
“Semoga dengan pembatasan medsos ini, maka warga Surabaya khususnya dan Indonesia pada umumnya bisa berpikir bahwa yang masuk ke pikiran kita adalah berita-berita positif dan kegiatan yang benar, bukan hoaks,” katanya.
Selain itu, Eri juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Menurutnya, platform digital seharusnya dimanfaatkan untuk menyebarkan hal-hal positif yang memberikan dampak baik bagi lingkungan sosial dan perkembangan generasi muda.
“Kalau hal seperti itu terjadi, maka di situlah akan turun berkah di Kota Surabaya. Saya berharap seluruh warga Surabaya menggunakan medsos secara dewasa dan mengambil hal-hal yang positif,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masih banyak konten di media sosial yang bersifat negatif dan tidak dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menyaring informasi sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya.
“Karena banyak informasi di medsos yang negatif dan beritanya tidak benar,” katanya.
Terkait kebijakan pembatasan penggunaan gadget di sekolah, Eri menjelaskan bahwa program tersebut hingga kini masih terus dijalankan pada jenjang SD dan SMP di Surabaya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga tengah berupaya memperluas gerakan tersebut ke tingkat SMA dan SMK melalui program berbasis masyarakat.
“Alhamdulillah pembatasan gadget untuk anak-anak sekolah yang berada di bawah kendali kita, yakni SD dan SMP, terus berjalan. Untuk SMA nanti kita dorong melalui program Kampung Pancasila,” jelasnya.
Menurut Eri, pengawasan penggunaan gadget dan media sosial pada anak-anak tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Peran orang tua, lingkungan, dan masyarakat juga sangat penting agar pengawasan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Kita harus melibatkan orang tua dan lingkungan. Mari kita jaga Surabaya dengan lingkungan yang penuh nilai Pancasila dan nilai-nilai agama,” pungkasnya. (r6)





