D-ONENEWS.COM

Pasutri di Jember Tertangkap Pedagang Pasar Umbulsari Edarkan Uang Palsu

Jember,(DOC) – Pasangan suami-istri (Pasutri) warga Desa Cakru, kecamatan Kencong, kabupaten Jember terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Keduanya di tangkap karena di ketahui mengedarkan uang palsu.

Pasangan suami istri tersebut berinisial EN (33) dan suaminya MS (43) yang tertangkap di Pasar Tradisional, Desa Umbulsari,Jember, Jawa Timur.

Menurut Kapolsek Umbulsari,  Iptu M Luthfi SH, saat itu Pasutri ini melakukan transaksi di Pasar Umbulsari dengan uang palsu, yang kemudian di ketahui oleh seorang pedagang. Para pedagang yang menjadi korban langsung mengejar pelaku.

“Keduaya lebih dulu di amankan warga, kemudian melaporkan ke kami dan berhasil mengamankannya,” ujarnya.

Barang bukti berhasil di amankan dari keduanya yakni uang palsu sebesar Rp 800 ribu.

“setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil menyita uang palsu sebesar Rp 1,4 juta. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan,” jelas Luthfi

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 Jo 26 ayat (3) jo pasal 36 ayat (2) UU RI no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.(imam)

Loading...

baca juga