D-ONENEWS.COM

Pasutri Ngaku Bisa Gandakan Uang, Korban Diajak Ritual di Pantai dan Makam Bung Karno

Lumajang, (DOC) – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo, kabupaten Lumajang diringkus Polisi. Pasutri tersebut diketahui bernama Sadji (61) dan Martik (51) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Modus yang dilakukan kedua pasutri ini mengaku bisa menggandakan uang berlipat-lipat.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, kedua tersangka ditangkap Polisi di rumah kontrakan di Desa Kalipang, Kabupaten Blitar pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Keduanya tersangka langsung digelandang dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Lumajang,” terangnya.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan Korban bernama Muamaroh (55) warga Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan.

“Pelaku ini memperdayai korban dengan alih-alih dapat menggadakan uang, asalkan korban melakukan berbagai ritual yang disarankan pelaku,” Dhedi.

Kejadian itu berawal korban seorang ibu rumah tangga ini menceritakan kepada pelaku bahwa masalah keuangan semenjak bercerai dengan suaminya.

“Selama perkenalan, pelaku menawakan kepada korban akan membantu menyelesaikan masalah keuangan yang dialami korban dengan cara tersangka menyuruh korban untuk mencari dan memberikan uang yang nantinya uang tersebut akan menjadi banyak dilipat gandakan,” jelas Dhedi.

Untuk meyakinkan koban, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar rumah kontrakan. Didalam rumah kontraka tersangka menunjukan dua buah kardus tempat rokok andalan yang dalam keadaan terbuka dan bagian atasnya terlihat tumpukan uang kertas nominal 100 ribu.

‘Ada wadah sejenis tempeh yang berisi banyak uang kertas pecahan yang sama. Uang itu diselimuti oleh kain kafan putih dan perhiasan emas seperti milik kerajaan,” ujarnya.

Tersangka mengatakan kepada korban bahwa semua uang dan perhiasan itu akan menjadi milik korban bilamana korban bisa memberikan uang yang dibutuhkan tersangka

“Korban diwajibkan meminum air putih yang disediakan tersangka. Lalu menyertakan uang dan apabila semakin banyak uang yang disertakan kepada tersangka, maka nilai uang yang akan diperoleh korban juga semakin banyak,” tutuR Dhedi.

Korban sudah menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap sebanyak 13 kali mulai bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Maret 2023 hingga terkumpul Rp 80 juta.

“Uang disetor kepada tersangka dilakukan secara bertahap,” ujar Dhedi.

Dhedi menambahkam, korban juga di ajak melakukan ritual seperti untuk mandi air laut di di pesisir Pantai Blitar, dan Pantai Bambang, Kecamatan Pasirian.

“Korban juga diajak tersangka nyekar dimakam Bung Karno daerah Blitar dan setelah berdoa lali tersangka menyuruh korban untuk mengambil bunga Sekar Dan batu ukuran kecil diatas makam untuk dibawa dan disimpan di rumah korban,” ujarnya.

Tidak lama kemudian tersangka sadar jika telah ditipu oleh kedua tersangka. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Pronojiwo.

“Setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di Desa Kalipang, kabupaten Blitar dan mengamankan beberapa barang bukti,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Lumajang. (Imam)

Loading...

baca juga