Lumajang,(DOC) – Jajaran opsnal Satreskoba Polres Lumajang, Selasa(11/12/2018) sekira pukul 09.00 Wib berhasil mengamankan tersangka pengedar obat sediaan farmasi yg biasa kita sebut “Pil Koplo”.
Barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka sejumlah 2376 butir
826 pil putih berlogo “Y” dan pil berwarna kuning berlogo “DMP” sejumlah 1550 butir.
“Semua barang bukti ini berhasil di dalam rumah tersangka WW (28) di Dusun Krajan Tengah Desa Sumberjati Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang,” terang Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH.
Tersangka WW ini adalah pengedara Pil Koplo. Selain mengamankan tersangka WW, polisi juga berhasil mengamankan IL (23) warga Dusun Timur, Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Lumajang sebagai pembeli
Tsk berinisial WW, Lk, Umur 28 Th, Wiraswasta, Alamat Dsn. Krajan Tengah Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh.
Penangkapan tersebut berdasarkan Informasi dari masyarakat, diduga terdapat aktivitas jual beli yang mencurigakan dikediaman tersangka.
Kemudian Tim Opsnal Satreskoba melakukan pengintaian terhadap rumah tersangka.
“Di saat dilakukan penggrebekan benar saja tersangka WW sedang melaksanakan transaksi jual beli obat obatan terlarang kepada tersangka IL.,” ujar Arsal.
Setelah digeledah ditemukan sebungkus plastik besar berisi Pil sejumlah 826 pil putih berlogo “Y”, plastik besar berisi pil berwarna kuning berlogo “DMP” sejumlah 1000 butir. Dab 1plastik besar berisi pil berwarna kuning berlogo “DMP” sejumlah 550 butir.
Kapolres Lumajang menegaskan jaringan peredaran narkoba terusut satu persatu, serapih apapun dan Selihai apapun pelaku kejahatan menutupi aktivitasnya, pihak kepolisian pasti dapat melacak dan menemukan pelaku kejahatan dan mengungkap tindak kejahatan yang dilakukannya.
“Saya katakan sekali lagi perang melawan peredaran narkoba tidak henti hentinya dikumandangkan sampai Lumajang bersih dari Jaringan peredaran narkoba” tegas Arsal.
Saat ini kedua terangka langsung dibawa ke satreskoba Polres Lumajang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” Pungkasnya. (imam/r7)