D-ONENEWS.COM

Polisi Tetapkan 11 Tersangka, Pelaku Pesta Ganja di Kawasan Wisata

Lumajang,(DOC) – Polisi menetapkan 11 orang tersangka pesta ganja di kawasan wisata hutan bambu, Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Selasa (19/4/2022) malam.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penggerebekan dan mengamankan sejumlah 66 orang pemuda saat itu sedang pesta ganja.

Dari 66 orang pemuda yang diamankan, kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan menetapkan 11 orang tersangka pengguna ganja.

“Dari hasil pemeriksaan kepada 66 orang, polisi menetapkan 11 orang tersangka yang kedapatan menguasai narkoba jenis ganja,” Jelas Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan kepada sejumlah awak media ketika menggelar konferensi pers di loby Mapolres Lumajang, Kamis (21/4/2022).

Lanjut Dewa, para pemuda yang berhasil diamankan kemudian dilakukan tes urine, hasilnya 31 orang positif mengkonsumsi ganja, sedangkan 24 orang kedapatan pesta minuman keras (miras).

“31 orang yang positif mengkonsumsi ganja akan dilakukan rehabilitasi,” Ujarnya.

Dewa menuturkan, Dari hasil pengakuan para tersangka untuk mendapatkan ganja dibeli luar Kabupaten Lumajang, yakni Banyuwangi, Malang, bahkan ada dari luar Jawa yakni sumatera.

Bahkan dari 11 orang tersangka yang ditetapkan tersangka ini ada yang masih berstatus mahasiswa.

“Tersangka ini membeli ganja di luar kabupaten Lumajang seperti Malang, Banyuwangi, bahkan dari luar Jawa yakni Sumatera,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan
penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa diarea wisata tersebut sekelompok orang yang tergabung dalam komunitas vespa akan melangsungkan acara Anniversary ClubVespa ke II yang mana terindikasi adanya dugaan penggunaan narkoba jenis ganja.

“Setelah mendapatkan informasi itulah tim opsnal satrenarkoba yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba bekerjasama dengan Polsek Candipuro untuk mengecek lokasi sekaligus melakukan penyelidikan di kawasan wisata tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) UURI No. 35 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

“Kami berterima kasih kepada masayarakat, kami berharap semakin banyak yang berani menginformasikan adanya penyalahgunaan narkoba semacam ini, sehingga kita bisa benar benar membersihkan Kabupaten Lumajang dari para pengguna narkoba,” pungkasnya.(Imam)

Loading...

baca juga