D-ONENEWS.COM

Saksikan Penyelamatan Aset Pemkot Surabaya, Mensos Ajak ASN Kemensos Belajar Memertahankan Aset

Surabaya,(DOC) – Peninggalan saat menjabat Wali Kota Surabaya periode lalu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menghadiri seremoni peyelamatan dan penyerahan aset dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berupa aset tanah seluas 2.032 meterpersegi senilai Rp 6,858 miliar
Mensos menyatakan, aset yang diserahkan kejaksaan hari ini sebelumnya merupakan obyek hukum yang dikuasai pihak lain secara tidak sah. Melalui proses panjang aset tersebut kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak sehingga semua aset ini bisa kembali. Terutama kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah bekerja penuh dedikasi dan professional,” kata Mensos di Surabaya (04/06/2021).
Aset tanah yang kini dikuasai milik Pemkot Surabaya kembali terbagi dalam 3(tiga) sertifikat Hak Pakai (SHP) Pabrik Coklat yang terletak di Jl. Kalisari nomer 28, Jl. Kalisari I nomer 12 dan Jl. Sariboto I nomer 5 Surabaya.
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2020 lalu, Kejati Jawa Timur juga telah menyerahkan aset tanah seluas 722 meterpersegi dengan nilai Rp 2,436 miliar yang terdiri dalam 2 SHP beralamat di Jl. Kalisari I No. 5-7 dan Jl. Sariboto II No. 1-3 Surabaya.
Di antara aset-aset yang dikembalikan hari ini, salah satunya dikuasai oleh pihak lain sejak tahun 1974.
Mensos tak menyangka dapat mengembalikan aset Pemkot Surabaya yang dulu sepertinya mustahil direbut kembali. Ia mencontohkan aset Gelora Pancasila dan Yayasan Kas pembangunan (YKP).
Pada kesempatan ini, Mensos mengajak jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) untuk sama-sama belajar bagaimana mengelola dan mempertahankan aset-aset negara.
Dikesempatan yang sama, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku bersyukur, berkat bantuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, aset Pemkot Surabaya dapat dikuasai kembali.
“Mudah-mudahan sinergitas antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat semakin ditingkatkan,” kata Eri.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah banyak membantu Pemkot Surabaya, di antaranya dalam mengembalikan aset, membantu terkait pengadaan tanah maupun pengadaan barang dan jasa serta permasalahan lain di Kota Surabaya.
“Sesuai data yang ada, telah terjadi kerusakan pada 96 Desa/Kelurahan yang tersebar di 24 Kecamatan,” katanya.(fira/hm)

Loading...

baca juga