Surabaya,(DOC) – Dua orang pemberi suap ke anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa(7/3/2023).
Kedua orang yang terjerat kasus dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim tahun 2020 – 2022 tersebut, yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Mereka hadir di persidangan dengan di dampingi oleh tiga pengacaranya. Dakwaan di bacakan oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdapat empat Jaksa KPK yang secara bergantian membacakan surat dakwaan setebal 26 halaman.
“Kedua terdakwa tersebut di adili telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp39.500.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara yaitu Sahat Tua P Simandjuntak selaku anggota DPRD Jatim periode 2019-2024,” kata Arief Suhermanto salah satu Jaksa KPK, saat membacakan dakwaan di ruang sidang Cakra.
Jaksa KPK juga menjelaskan, bahwa melalui orang kepercayaannya yaitu Muhammad Chozin (Alm) dan Rusdi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggaran negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban. Yaitu supaya Sahat Tua P Simandjuntak memberikan jatah alokasi dana hibah Pokir Pokmas dari APBD Jatim tahun 2020 – 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan di anggarkan APBD tahun 2023-2024 kepada terdakwa.
“Bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simanjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana di atur dalam pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang RI No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Jo pasal 400 ayat (3) Undang-undang RI No 14 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jo Undang-undang RI No 42 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-indang No 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” katanya.
Jaksa KPK menganggap perbuatan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korypsi jo pasa 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa KPK juga membeberkan dana hibah Pokir untuk Pokmas APBD Jatim dari tahun anggaran 2020 hingga tahun 2023.
“Tahun anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500. Sedangkan anggaran tahun 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000. Lalu anggaran tahun 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564. dan anggaran tahun 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000,” ujarnya.
Menurut Arief, besarnya anggaran dana hibah Pokir untuk Pokmas APBD Jatim dalam kurun waktu empat tahun, lantaran ada peran penting anggota DPRD Jatim dalam proses pengusulannya.
“Tugas dan fungsi DPRD Provinsi Jatim di antaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang di ajukan oleh Gubernur dan melaksanakan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Di dalam penyusunan APBD Provinsi Jatim tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 terdapat alokasi dan hibah Pokir untuk kelompok masyarakat yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim,” jelas Arief.
Jaksa KPK mengungkap juga sejumlah daerah di Jatim yang menerima dana Pikir dan Pokmas.
“Tahun anggaran 2020 sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo,” katanya.
Pada tahun anggaran 2021, sambung Jaksa KPK Arief, anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak menerima jatah anggaran sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban dan Tulungagung.
“Tahun anggaran 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep,” jelasnya.
“Sedangkan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pemekasan, Pacitan, Sampang dan Sumenep,” imbuhnya.
Jaksa KPK menambah untuk penyaluran dana hibah Pokir tahun 2020 hingga tahun 2021, masing-masing anggota DPRD Jatim termasuk Sahat Tua P Simandjuntak mengusulkan nama-nama Pokmas, Kegiatan, Nilai Anggaran dan alamat Pokmas kepada Sekretariat Provinsi Jatim melalui Zainal Afif Subeki selaku Kasubag Rapat dan Risalah.
“Setelah proses administrasi dilakukan hingga Pokmas di setujui sebagai penerima dana hibah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, selanjutnya penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) oleh ketua Pokmas untuk dapat di laksanakan pencairan dana hibah Pokir ke rekening Pokmas,” tutupnya.(r7)