D-ONENEWS.COM

2 Mantan Anggota DPRD Surabaya Jalani Sidang Perdana Kasus Jasmas 2016

Foto: Suasana sidang kasus Jasmas 2016 di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Surabaya,(DOC) – Dua orang mantan anggota DPRD Surabaya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat tahun 2016, mulai disidangkan, Selasa(5/11/2019).

Kedua anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 tersebut, adalah Sugito mantan anggota Komisi D dan Dharmawan mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya.

Sidang yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, mendakwa mereka telah menerima sejumlah fee dari pihak pelaksana proyek dana hibah pengadaan terop, sound sistem dan meja kursi.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Fadhil. Dalam dakwaannya, Fadhil.

“Kedua terdakwa dinyatakan telah menerima sejumlah fee dari Agus Setiawan Tjong(pelaksana proyek),” ungkap Fadhil saat membacakan dakwaan dipersidangan.

Seperti diketahui sebelumnya, Agus Setiawan Tjong telah menjalani sidang, sekaligus telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan 6 tahun dan denda Rp. 2 milliar.

Pada kasus Dharmawan dan Sugito, Agus Setiawan Tjong diposisi sebagai saksi.

“Dalam penawaran itu saksi Agus Setiawan Tjong menawarkan sejumlah keuntungan, berupa pembagian keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen dari hasil pelaksanaan kegiatan dana hibah kedua terdakwa,” kata Fadhil melanjutkan pembacaan dakwaan.

Selain memberikan keuntungan, kata JPU, kedua terdakwa juga sempat diberikan penawaran akan dibantu dalam pelaksanaan pemilihan legislatif untuk periode 2019-2024. Akhirnya, terdakwa menyetujui penawaran itu. Caranya dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Tjong. Secara total nilai proyek sekitar Rp 5 miliar.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Fadhil.

Menanggapi dakwaan jaksa ini, kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya mengajukan keberatan. Mereka berencana mengajukan eksepsi pekan depan.

“Kami ajukan eksepsi pada pekan depan yang mulia,” ujar Hasonangan Hutabarat, kuasa hukum Dharmawan.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah menahan enam mantan anggota DPRD Surabaya untuk kasus dana hibah Jasmas 2016. Selain Dharmawan dan Sugito, empat orang lainnya yang ditahan yaitu Syaiful Aidy, Binti Rochmah, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati.

Hingga saat ini, Ratih Retnowati masih tercatat sebagai anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024, karena terpilih lagi pada Pemilu Legislatif 2019 dan sudah mengikuti prosesi pelantikan.(hadi/r7)

Loading...

baca juga