D-ONENEWS.COM

5 Kilogram Sabu-sabu Di Musnahkan Polres Lumajang

Lumajang,(DOC) – sebanyak 5 kilogram sabu-sabu dimusnahkan Polres Lumajang. Narkoba ini merupakan barang bukti yang berhasil diungkap Polres Lumajang dari tersangka Hanif Rohman (27) warga Dusun Krajan, Desa Tempeh Lor, Kabupaten Lumajang.

Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Selasa (29/10/2019) di Mapolres Lumajang. Pemusnahan dipimpin Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Pemusnahan tampak dihadiri Dandim 0821 Lumajang Letkol Inf Ahmad Fauzi, Wakil Bupati Lumajang Ir Indah Amperawati, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lumajang AKBP Indra Brahmana, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri.

Selain itu, Tim Cobra Sat Reskoba menghadirkan tersangka Hanif Rohman yang terlibat dalam kasus ini.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.

Barang bukti sabu langsung dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih yang ditaruh di panci. Setelah itu sabu yang di bungkus plastik warna hijau kemasan teh lalu dimasukan kedalam air yang mendidih hingga larut. Setelah larut kemudian dibuang ke closet kamar mandi.

“Setelah berhasil mengungkap Sabu 5 Kg di wilayah Tempeh. Hari barang bukti sabu seberat 5 Kg tersebut dimusnahkan,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Pengungkapan sabu 5 kg ini merupakan pengembangan dari jaringan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Dimana sebelum polisi berhasil mengamankan tersangka ali Wafa (26) ) warga Sokobana, Kabupaten Sampang dengan barang bukti 77,7 gram. Tersangka ini ditangkap Desa Kampungbaru, Kelurahan Rogotrunan, Kabupaten Lumajang, pada Rabu 31 Juli 2019 silam.

“Ini merupakan jaringan Sokobana yang diketahui ada 50 Kg yang sebelumnya diungkap oleh Polda Jatim saat melakukan penggerebekan di Sokobana dengan menggunakan helikopter,” terang Arsal.

Sementara itu,  Wakil Bupati Lumajang Ir Indah Amperawati mengungkapkan, pemusnaan barang bukti 5 kg sabu menjadi perhatian Pemerintah Lumajang untuk semakin memperketat jaringan peredaran dan pengguna narkoba yang ada di Lumajang.

“Kita terus bekerja sama dengan Polres, TNI maupun BNN Lumajang untuk menangani kasus ini,” ujarnya.

Bunda Indah menghimbau kepada masyarakat Lumajang, terutama para orang tua untuk memantau anaknya biar tidak jerumus dalam narkoba.

“Para orang tua untuk selalu memantau anaknya bair tidak jerumus dalam narkoba,” tuturnya.

Diketahui, Tim Cobra Sat Reskoba Polres Lumajang berhasil mengungkap Hanif Rohman sebagai kurir sabu. Polisi berhasil mengamnkan 4,87 Kg sabu yang ditaruh didalam tas koper warna cokelat.

Sabu yang dibungkus teh hijau yang disusun di dalam tas koper di sembunyikan didalam rumah kosong di Dusun Krajan, Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, Lumajang.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2019 tentang narkotika. Dengan pidana hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.(imam)

Loading...

baca juga