D-ONENEWS.COM

Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Kasus Dugaan Korupsi Terungkap

Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Kasus Dugaan Korupsi Terungkap
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Kasus Dugaan Korupsi Terungkap

Surabaya, (DOC) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga hakim ini sebelumnya memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Kini, mereka telah di tetapkan sebagai tersangka.

“Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah di temukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim yang di tangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka di amankan di Jawa Timur dan segera di bawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) setelah tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Sementara itu, pengacara berinisial LR di tangkap di Jakarta.

Kasus vonis bebas Ronald Tannur ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana yang di dakwakan jaksa.

Hakim menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Ronald melindas korban dengan mobil. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hasil visum yang menemukan luka-luka akibat kekerasan tumpul di tubuh Dini, termasuk di kepala, dada, perut, dan lengan.

Selain itu, visum juga mencatat adanya luka robek pada organ hati yang di sebabkan kekerasan tumpul. Ada juga temuan alkohol di tubuh korban. Meski demikian, hakim tetap memutuskan vonis bebas, yang menimbulkan kontroversi.

Komisi Yudisial (KY) telah melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran etik yang di lakukan oleh ketiga hakim tersebut. Dalam rapat dengan DPR, KY menyatakan bahwa para hakim ini akan di kenakan sanksi etik berat, yang berujung pada pemberhentian. (r6)

Loading...

baca juga