Direktur PT Media Cipta Perkasa Bantah Suap Eks Kabid PU Surabaya

Direktur PT Media Cipta Perkasa Bantah Suap Eks Kabid PU SurabayaSurabaya,(DOC) – Direktur PT Media Cipta Perkasa, Ir Ferdy Tirta Putra, membantah tudingan menyuap mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, sebesar Rp50 juta.

Bantahan itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (6/1/2026).

Bacaan Lainnya

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur, Ririn Indrawati, Ferdy secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan uang maupun fasilitas kepada terdakwa.

“Tidak pernah,” kata Ferdy di hadapan majelis hakim.

Saat jaksa menyinggung pengakuan Ganjar yang menyebut telah menerima pemberian dari PT Media Cipta Perkasa, Ferdy kembali menolak pernyataan tersebut.

“Tidak pernah, Bu,” ujarnya.

Jaksa kemudian mendalami kemungkinan pemberian dilakukan melalui perusahaan atau bawahan terdakwa. Ferdy tetap bersikukuh membantah.

“Tidak ada,” tegasnya.

Proyek 2017, Saksi Mengaku Lupa

Dalam persidangan, jaksa juga mengonfirmasi proyek yang di kerjakan PT Media Cipta Perkasa pada 2017, ketika Ganjar menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proyek tersebut meliputi pembangunan pedestrian dengan saluran U-Gutter di Jalan Semarang–Margorukun senilai Rp4,9 miliar dan pembangunan Jembatan Bentang 8 meter di Jalan Platuk senilai Rp2,6 miliar.

Namun Ferdy mengaku tidak mengingat detail proyek tersebut.

“Saya lupa, karena proyeknya tidak setiap tahun,” katanya.

Jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari pejabat dan staf Pemkot Surabaya, pegawai perbankan, hingga kontraktor. Namun hingga kini, tidak satu pun saksi kontraktor mengakui pernah menyuap Ganjar Siswo Pramono.

Padahal dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah perusahaan penyedia jasa proyek infrastruktur. Sebagian dana itu bahkan sempat di titipkan kepada dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya dengan nilai Rp3,6 miliar.

Total Dugaan Suap Capai Rp4,9 Miliar

Jaksa merinci, total uang yang diduga diterima Ganjar sepanjang 2017 hingga 2021 mencapai lebih dari Rp4,9 miliar. Dana tersebut terkait proyek pembangunan jalan, pedestrian, jembatan, dan jalan kolektor di Surabaya.

Baca Juga:  Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Begini Respons Istana

Selain itu, Ganjar juga di dakwa menerima gratifikasi sebesar SGD45.000 dari PT Calvary Abadi.

Ganjar Siswo Pramono, mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya—yang kini menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM)—ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur pada 3 Juni 2025.

Jaksa menilai, selama periode 2016 hingga 2021, terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari suap dan gratifikasi.

Atas perbuatannya, Ganjar di dakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(r7)

Pos terkait