Guru Besar Hukum Kritik Penetapan Tersangka Kasus Sleman

Guru Besar Hukum Kritik Penetapan Tersangka Kasus Sleman

Jakarta,(DOC)Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta, Juanda, menyoroti dugaan kekeliruan serius dalam penerapan pasal dan undang-undang pidana yang di lakukan oleh penyidik Polres Sleman bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari Sleman.

Bacaan Lainnya

Menurut Prof. Juanda, kesalahan dalam menganalisis substansi perbuatan pidana akan berdampak langsung pada kekeliruan dalam menentukan pasal dan jenis undang-undang yang di terapkan. Kekeliruan semacam ini, tegasnya, tidak seharusnya terjadi dalam proses penegakan hukum.

“Kecermatan dan penguasaan hukum pidana merupakan syarat mutlak bagi penyidik dan jaksa penuntut umum, baik di tingkat Polsek, Polres, Kejari, hingga Polda dan Kejati,” ujar Prof. Juanda.

Ia menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui analisis hukum yang objektif dan mendalam, serta melibatkan ahli hukum pidana yang independen. Menurutnya, ahli hukum tidak boleh sekadar membenarkan kehendak penyidik atau jaksa, tetapi harus memberikan pandangan akademik yang jujur dan profesional.

Prof. Juanda menyoroti secara khusus penetapan tersangka terhadap Saudara Hogi yang di kenai pasal tindak pidana lalu lintas. Padahal, menurutnya, perkara tersebut bermula dari tindakan penjambretan terhadap istri Hogi.

“Dalam KUHP baru, penjambretan dapat di kualifikasikan sebagai pencurian dengan kekerasan. Seharusnya perbuatan pidana utama inilah yang di jadikan dasar analisis, bukan justru mengabaikannya,” tegasnya.

Tindakan Korban

Ia menjelaskan bahwa tindakan Hogi yang mengejar pelaku penjambretan dapat di kaitkan dengan ketentuan Pasal 12 jo Pasal 34 KUHP Baru, yang mengatur tentang pembelaan terpaksa. Dalam pasal tersebut di tegaskan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan untuk membela diri, melindungi orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda, dapat di kenai asas pembenar atau pemaaf sehingga tidak dapat di pidana.

“Jika perbuatan tersebut memenuhi unsur pembelaan terpaksa, maka secara hukum tidak dapat di jatuhi pidana. Di sinilah pentingnya analisis hukum yang komprehensif,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor PT Widya Satria Terkait Kasus Ponorogo

Prof. Juanda yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Peradi Maju menilai, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum. Ia mendorong agar di lakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah kesalahan serupa di masa mendatang.

Ia menekankan perlunya peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat penegak hukum, khususnya dalam memahami dan menguasai ketentuan KUHP Baru dan KUHAP Baru.

“Perlu di perbanyak sosialisasi dan bimbingan teknis terkait KUHP dan KUHAP baru agar penyidik dan jaksa benar-benar mahir, sehingga tidak lagi keliru dalam menentukan kualifikasi perbuatan dan penerapan pasal pidana,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait