Korban Arisan Bodong Meow Tuntut Rp2 Miliar Kembali, Owner Mengaku Gagal Bayar Imbas Member Kabur

Korban Arisan Bodong Meow Tuntut Rp2 Miliar Kembali, Owner Mengaku Gagal Bayar Imbas Member Kabur
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B untuk memediasi para korban yang menuntut kepastian pengembalian uang arisan. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Polemik arisan bernilai miliaran rupiah bertajuk “Arisan Meow” berbuntut panjang hingga menyasar Gedung DPRD Surabaya. Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi para korban yang menuntut kepastian pengembalian uang dengan sang owner sekaligus penanggung jawab, Mourin Chienci L, Rabu (29/7/2026).

Suasana RDP berlangsung alot saat salah satu peserta arisan dengan kerugian terbesar, Chester J. Chaniago, membeberkan bahwa dana miliknya senilai lebih dari Rp2,08 miliar hingga kini tertahan tanpa kejelasan.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini saya tidak mendapatkan kejelasan. Dana saya sekitar Rp2,08 miliar selalu diulur-ulur. Kalau dikomunikasikan selalu berbelit-belit, bahkan saya merasa seolah fakta dibalikkan,” kata Chester usai mengikuti RDP di Gedung DPRD Surabaya.

Chester menceritakan, dirinya tergiur bergabung sejak awal 2025 lewat ajakan teman. Ia tergiur skema flat yang dijanjikan sang owner dengan pencairan setiap 10 hari plus imbal hasil mencapai 10 persen. Namun, lantaran asas kepercayaan, ia mengaku tak sempat memeriksa legalitas arisan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menjawab tuduhan tersebut, Mourin Chienci L membantah sengaja melarikan uang anggota. Ia mengklaim masalah krusial yang memicu krisis likuiditas pada Arisan Meow adalah ulah oknum anggota yang kabur setelah menerima pencairan.

“Kami tetap punya kesanggupan membayar, tapi dicicil sesuai kemampuan. Masalahnya, banyak member yang lari setelah terima uang, jadi perputaran dana terhambat. Kalau tidak ada dana masuk, saya tidak bisa langsung mengembalikan semuanya,” kilah Mourin.

Arisan yang menggaet sekitar 200 anggota tersebut kini berada di ujung tanduk. Saat didesak mengenai legalitas perizinan usahanya di hadapan anggota dewan, Mourin tak mampu memberikan jawaban tegas.

Melihat situasi yang memanas, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, meminta kedua belah pihak menurunkan tensi dan mengedepankan iktikad baik untuk pencocokan data kewajiban sebelum mengambil langkah hukum.

Baca Juga:  Berlakukan PPKM, Pemkot Surabaya Terjunkan Personel dari Berbagai Dinas

“Kalau semua langsung masuk proses hukum, penyelesaiannya justru semakin sulit. Yang penting sekarang duduk bersama, cross-check data, dan cari titik temu. Namun jika tidak ada penyelesaian, jalur hukum tentu tetap terbuka,” tegas Budi Leksono.

Budi juga memberikan peringatan keras kepada warga Surabaya agar tidak mudah tergiur skema investasi atau arisan berkedok keuntungan tidak rasional tanpa mengecek legalitas lembaga penghimpun dana tersebut.

Pos terkait