Sengketa Tanah Karangpoh: BPN Mangkir Tiga Kali, Komisi C DPRD Surabaya Ancam Panggil Paksa

Sengketa Tanah Karangpoh: BPN Mangkir Tiga Kali, Komisi C DPR Surabaya Ancam Panggil Paksa
Rapat Dengar Komisi C DPRD Kota Surabaya untuk sengketa tanah Karangpoh. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Sengketa hak penguasaan tanah di Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya, memasuki babak baru yang kian memanas. Komisi C DPRD Kota Surabaya dibuat geram akibat mangkirnya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik Kantor Pertanahan Surabaya I maupun Kanwil BPN Jawa Timur dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang sudah digelar hingga ketiga kalinya.

Ketidakhadiran BPN menjadi tembok tebal yang menghambat penuntasan konflik lahan ini. Padahal, kehadiran mereka dinilai vital untuk memverifikasi keabsahan surat pertanahan era lama serta mengurai dugaan bahwa lahan sengketa tersebut berpotensi dicaplok oleh salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum ahli waris almarhum Rawi (Adenan dan Matrawi), M. Yahya, meluapkan kekecewaannya atas sikap pasif instansi pertanahan tersebut. Menurutnya, surat klaim kepemilikan almarhum Rawi berdasar pada dokumen resmi Kantor Agraria masa lalu yang sejatinya sudah tercatat di tingkat kelurahan.

“Saya sangat kecewa dengan Kanwil Jawa Timur maupun BPN Surabaya I karena selama ini belum melihat legal standing dan keabsahan surat tanah almarhum Bapak Rawi. Pada hearing ketiga ini, kami berharap BPN hadir sehingga ada titik temu,” tegas Yahya gusar.

Kerumitan kasus ini makin diperparah oleh carut-marutnya arsip administrasi pertanahan lokal. Lurah Karangpoh, Indrayana, mengungkapkan bahwa riwayat tanah menjadi kabur akibat dampak kebijakan reorganisasi wilayah pada tahun 2009, di mana eks Kelurahan Tubanan, Gadel, dan Karangpoh melebur menjadi satu.

“Untuk Karangpoh ada, tetapi buku Letter C-nya tidak ada. Kami sudah bersurat ke kecamatan dan bagian arsip untuk mencari dokumen tersebut, tetapi secara tertulis memang tidak ada,” aku Indrayana.

Di sisi lain, Jubir Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (Bakumkarsa), Arif, mengungkap fakta historis lain. Menurut catatannya, kawasan Karangpoh pernah menjadi objek program redistribusi tanah oleh negara pada masa lalu. Karena itu, ketelitian BPN dalam memeriksa nomor register dan tanggal surat dari kantor agraria lama menjadi kunci utama penyelesaian sengketa.

Baca Juga:  Tunjungan Fashion Week Ala Citayam Adalah Kreatifitas yang Keblabasan, FKB Minta Dilarang

Menanggapi ketidakpastian ini, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihaknya siap melayangkan pemanggilan kembali secara patut kepada BPN Jatim dan Kantah Surabaya I, sekaligus memanggil pihak OPD Pemprov Jatim yang diisukan menguasai lahan tersebut.

“Ini aspirasi masyarakat Kelurahan Karangpoh. Menurut masyarakat, tanah berada dalam penguasaan mereka berdasarkan surat kantor agraria masa lalu. Aduan ini sebenarnya sudah masuk sejak akhir 2025. Dalam satu sampai dua minggu ke depan, kami akan perjelas bersama BPN,” ujar Eri tegas.

Untuk mencocokkan klaim dokumen dengan kondisi riil, Komisi C berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sengketa. Langkah peninjauan lapangan ini diharapkan dapat menyinkronkan data administrasi pertanahan lama, bukti riwayat penguasaan, serta kondisi fisik lahan secara akurat dan adil bagi warga.

Pos terkait