D-ONENEWS.COM

Lumajang Terapkan PPKM Darurat, Pemkab Batasi Kegiatan Ini

Lumajang, (DOC)-Pemerintah Kabupaten Lumajang akan menerapkan pemberlakukan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Selama pemberlakuan PPKM Darurat itu pemkab menerapkan regulasi untuk pembatasan kegiatan masyarakat.

“Peningkatan penderita covid-19 di Kabupaten Lumajang ini berada di posisi level 3 dan level 4 dan berlaku untuk seluruh kabupaten di Pulau Jawa dan Bali,” ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq, saat menggelar konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

Kabupaten Lumajang masuk zona orange, nammun jumlah penderita cukup banyak.”saat ini kita berada pada Level 3 maka harus menerapkan PPKM,” kata Cak Thoriq.

Ada beberapa hal yang nanti akan direncanakan dalam pelaksanaan PPKM darurat ini, diantaranya Bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 % Work From Home.

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan dilakukan secara daring/online,” terang Bupati Lumajang.

Untuk pelaksanaan pada kegiatan sektor pertama esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 % maksimal staf Work From Office dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk sektor yang esensial. Diberlakukan 50% maksimum staf walk from office dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Lanjut Bupati, untuk supermarket, pasar tradisional, toko klontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan Kapasitas pengunjung 50%.

“Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam, sedanngkan pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, tutup,” terang Thoriqul Haq.

Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 % dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara,” imbuhnya.

Bupati memaparkan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 % dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” tukasnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan, Kabupaten Lumajang menyiapkan tambahan tempat tidur di rumah sakit 260 yang kita siapkan. Dan sudah terpakai 198.

“Kita juga ada beberapa kejadian dari kabupaten kota lain, karena di tempat yang lain banyak rumah sakit yang penuh bahkan tempat tidurnya berada di luar rumah sakit. Karena itu ada beberapa kejadian pasien yang positif covid19 datang ke kab. Lumajang,” ujarnya.

“Pada prinsip ini rumah sakit tidak boleh menolak. Pada prinsip ini semua rumah sakit harus melayani pasien yang datang.

Ini sedang kita lakukan langkah-langkah untuk supaya kab. Lumajang bisa mengendalikan covid19 dengan baik tetapi juga terjaga dari situasi yang tidak kita inginkan,” pungkas Thoriqul Haq.(r7/imam)

Loading...

baca juga