Surabaya,(DOC) – Aktivis lingkungan muda Indonesia, Aeshnina Azzahra Aqilani, menyerukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, serta Ketua Delegasi Indonesia di Intergovernmental Negotiating Committee (INC-5.2) untuk mendukung Perjanjian Plastik Global yang bersifat mengikat secara hukum.
Seruan ini ia sampaikan melalui surat terbuka, di tengah pertemuan INC-5.2 yang berlangsung di Kantor PBB, Geneva, Swiss, pada 5–14 Agustus 2025. Pertemuan tersebut dihadiri lebih dari 3.700 peserta dari 184 negara dan 619 organisasi pengamat. Tujuannya adalah merumuskan kesepakatan internasional untuk mengakhiri polusi plastik.
Dalam suratnya, Aeshnina menekankan bahwa plastik telah merusak planet, memperburuk krisis iklim, dan mencemari lautan, sungai, tanah, serta udara. Dampaknya, menurut dia, langsung dirasakan oleh manusia dan makhluk hidup lainnya.
Ia mengutip hasil riset terbaru yang menemukan mikroplastik pada darah, ketuban, dan urin ibu hamil di Gresik. Selain itu, udara di 20 kota besar di Indonesia juga terkontaminasi partikel mikroplastik.
“Gen Z adalah korban dari krisis plastik zaman ini,” tulisnya.
Aeshnina menilai solusi untuk menghentikan polusi plastik sudah ada dan jelas. Karena itu, ia mengajak masyarakat global, warga Indonesia, ilmuwan, dan pelaku bisnis untuk bertindak cepat. Menurutnya, produksi plastik dalam jumlah besar harus segera di hentikan.
Ia juga mengingatkan bahwa langkah tegas ini tidak seharusnya di anggap mengancam keuntungan bisnis.
“Jika kita memprioritaskan planet dan people, akan sangat mudah untuk mendapatkan profit,” ujarnya.
Aeshnina berharap Indonesia mengambil peran aktif dalam memperjuangkan perjanjian yang kuat dan mengikat. Ia menutup suratnya dengan pesan bahwa masa depan bebas polusi plastik akan menjamin kesehatan manusia dan kelestarian bumi, baik bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. (r6)





