D-ONENEWS.COM

Ari Suryono, Mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara

Ari Suryono, Mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Dijatuhi Vonis 5 Tahun PenjaraSidoarjo, (DOC) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan menjatuhi hukuman 5 tahun penjara kepada Ari Suryono, mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Selain hukuman penjara, ia juga di kenakan denda Rp500 juta, yang jika tidak di bayar akan diubah menjadi 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Mahelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024).

“Dengan ketentuan apabila tak di bayar maka akan diganti dengan hukuman kurangan selama 4 bulan,” jelas Ni Putu

Putusan  majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Di mana yakni 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, baik terdakwa melalui tim penasihat hukumnya serta Jaksa KPK sama-sama masih pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir dan diskusi dengan keluarga Pak Ari,” pungkas Nabillah Amir, salah satu tim penasihat hukum Ari Suryono.

Loading...