D-ONENEWS.COM

Eks Kasubbag BPPD Sidoarjo Siska Wati Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Eks Kasubbag BPPD Sidoarjo Siska Wati Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara atas Kasus KorupsiSurabaya, (DOC) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Siska Wati, mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Setelah terbukti terlibat dalam korupsi pemotongan dana insentif pegawai.

Selain itu, Siska juga di kenakan denda Rp300 juta.  Di mana yang jika tidak di bayar, akan berujung pada tambahan hukuman penjara selama 3 bulan.

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, meminta Siska untuk mempertimbangkan apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siska Wati dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujarnya, Rabu (9/10).

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Siska Wati.

Nah jika pidana denda tersebut tak di bayar maka Siska Wati akan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan.

“Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan,” sambungnya.

Usai membacakan putusan vonis, Ketua Majelis Hakim meminta Siska Wati mengambil sikap. Apakah Siska menerima putusan vonis tersebut atakah melakukan upaya hukum yang kebih tinggi.

Makanya Majelis Hakim meminta Siska Wati agar berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.

“Kami melakukan upaya banding yang mulia,” jawab penasehat hukum Siska Wati.

Sementara JPU KPK belum memberikan kepastian.

“Masih Pikir-pikir yang mulia,” tandas JPU KPK Andri Lesmana.

Vonis yang di jatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

Dalam kasus ini Siska Wati di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Telah melanggar pasal 12 huruf f Undang-Undang Tipikor.

Pasal 12 huruf (f) tersebut berbunyi. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum.

Loading...