D-ONENEWS.COM

MUI Fatwakan Ternak PMK Bergejalan Ringan Boleh Untuk Herwan Kurban

Lumajang, (DOC)-Hewan yang terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk dijadikan hewan qurban adalah hewan dengan bergejala ringan boleh dijadikan hewan qurban.

Hal tersebut disampaikan Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Pendopo Arya Wiraraja, Selasa (8/6/2022) usai menggelar rapat MUI se kabupaten Lumajang.

“Hewan qurban yang bergejala ringan dengan penyakit mulut dan kuku boleh dijadikan hewan qurban. Nanti akan ada syarat dan aturanya bagaimana yang gejala ringan itu,” Ungkap Cak Thoriq.

Bupati menghimbau kepada masyarakat Lumajang hari raya qurban ini menjadi momen saling membantu tidak sekedar untuk sebagai berkewajiban berkorban dan mampu, tetapi juga membantu para petani peternak.

“Tetapi yang apa bila hewan ternaknya di jadikan hewan Qur’an misal nya karena keadaan harus berkeputusan menjual, dan berkeinginan untuk jadikan hewan Qur’an itu nanti didampingi MUI,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang, KH. Ahmad Hanif, idak bisa berdiri secara fiqih tidak sah menjadi hewan qurban.

“Kategori yang berat itu yang karena PMK kemudian menjadi pincang, tidak kuat berdiri, kalau hanya air liur, suhu badan tinggi itu masih sah menjadi hewan qurban,” ujarnya.(Imam)

MUI Fatwakan Ternak Alami PMK Gejala Ringan Boleh Dijadikan Qurban

Lumajang, (DOC) – Hewan ternak yang terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan gejala ringan, masih bisa untuk kurban.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan keterangan itu di Pendopo Arya Wiraraja, Rabu(8/6/2022), usai menggelar rapat dengan MUI Kabupaten Lumajang.

“Hewan qurban yang bergejala ringan dengan penyakit mulut dan kuku boleh di buat hewan qurban. Nanti akan ada syarat dan aturanya bagaimana yang gejala ringan itu,” Ungkap Cak Thoriq.

Bupati menghimbau kepada masyarakat Lumajang hari raya qurban ini menjadi momen saling membantu tidak sekedar untuk sebagai berkewajiban berkorban dan mampu, tetapi juga membantu para peternak.

“Tetapi, jika ada ternak yang akan di jadikan kurban, harus berkeputusan menjual dan berniat sebagai kurban. Itu nanti di dampingi MUI,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang, KH. Ahmad Hanif menyampaikan, bahwa hewan ternak PMK gejala berat yang mengakibatkan kuku lepas, pincang dan tidak bisa berdiri secara fiqih tidak sah menjadi hewan qurban.

“Kategori yang berat itu yang karena PMK kemudian menjadi pincang, tidak kuat berdiri, kalau hanya air liur, suhu badan tinggi itu masih sah menjadi hewan qurban,” ujarnya.(Imam)

Loading...

baca juga