D-ONENEWS.COM

PH Siska Wati Desak KPK Urai Kasus Potongan Dana ASN BPPD Sidoarjo

PH Siska Wati Desak KPK Urai Kasus Potongan Dana ASN BPPD SidoarjoSurabaya, (DOC) – Penasehat Hukum (PH) Siska Wati, Erlan Jaya Putra menilai penanganan kasus pemotongan dana insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) kabupaten Sidoarjo kurang profesional.

Pasalnya hingga sekarang kasus yang di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya muncul (3)tiga orang yang menjadi terdakwa. Salah-satu terdakwa adalah Siska Wati yang hanya menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kab. Sidoarjo.

Di atas jabatan Siska Wati, masih ada 4(empat) pimpinan lainnya yaitu, tiga Kepala Bidang (Kabid) dan seorang Sekretaris.

“Ini ironi. Bagaimana seorang bawahan di sini menjadi tersangka. Padahal ada Kabid dalam pertimbangan hukumnya di duga terlibat,” kata Erlan, Kamis(10/10/2024).

Makanya dengan pertimbangan hukum adanya dugaan keterlibatan Kabid dan Sekretaris, di sinilah tantangan KPK.
Menurut Erlan, jika KPK tak menarik Kabid atau Sekretaris, maka ada indikasi adanya tebang pilih.

“Pertimbangan itu harus di tindaklanjuti KPK. Nama baik KPK tercoreng tebang pilih,” tegasnya.

Tak hanya Kabid hingga Sekretaris di lingkungan BPPD Sidoarjo, namun menurut Erlan ada dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) di jajaran Kejari setempat yang turut menikmati dana potongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Untuk itu ia mendesak KPK mengusut oknum-oknum termasuk penegak hukum yang juga terlibat.

“Ada 4 orang itu yang internal. Di luar itu, ada penagak hukum terlibat yang di duga menerima ratusan juta, harus di usut dan tindaklanjuti,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati.

Siska dinilai turut terbukti melakukan korupsi pemotongan dana Insentif pegawai BPPD Sidoarjo.(r7)

Loading...