D-ONENEWS.COM

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Bansos di Sawaran Kulon

Lumajang, (DOC) – Kepolisian Resort (Polres) Lumajang tetapkan tersangka dugaan kasus penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, Untuk penanganan penyelewengan pembagian dana Bansos PKH, BPUM dan BPNT sudah menetapkan 2 tersangka. “Kasus penggelepan PKH, BPUM, dan BPNT kami sudah menetapkan dua tersangka,” ujar Eka Yekti kepada sejumlah awak media, Senin (07/02/2022).

Ia menuturkan, kasus tersebut yang semula penanganannya masuk dalam tindak pidana korupsi kemudian dialihkan menjadi pidana penggelapan dan masuk pidana umum. “Awalnya kita sangkakan terhadap tindak pidana korupsi, berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ini adalah tindakan penggelapan. Yaitu penggelapan yang dilakukan oleh 2 pendamping dari program kementerian sosial yang dibansos ini,” jelas Eka Yekti.

Lanjut dia, bualan kasus ini sudah dilimpahkan untuk tahap satu ke kejaksaan negeri Lumajang. “Semua upaya hukum sudah kita laksanakan dari gelar perkara kemudian olah TKP kemudian penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi ahli, pemeriksaan saksi sudah kita lakukan,” ujar Eka Yekti.

Hingga kini Polres Lumajang belum memberikan keterangan siapa yang menjadi tersangka atas kasus tesebut. Selain itu total kerugian akibat penggelapan. (Imam/fr)

Loading...

baca juga