
Surabaya,(DOC) – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya lewat program Jasmas ditahun 2016 dengan terdakwa mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Binti Rochma kembali digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Agenda sidang masih sama yaitu mendengarkan keterangan para saksi.
Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak kali ini dari pihak karyawan terdakwa dalam kasus yang sama meski berkasnya terpisah dengan Agus Setiawan Tjong.
Para saksi yang dihadirkan tersebut diantaranya, Dea Winni Pertiwi, Santi Diana Rahmawati, Robert Siregar dan Fredy Dwi Cahyono.
Sebelum sidang dimulai atau usai para saksi menjalani sumpah, tiba-tiba Sudiman Sidabuke kuasa hukum dari terdakwa Binti Rochma mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang diketuai Hisbullah Idris.
Ia menginginkan agar para saksi yang akan memberikan kesaksiannya ini dilaksanakan secara terpisah.
“Mohon maaf Majelis Hakim, kami menginginkan para saksi ini satu per satu yang mulia,” kata Sudiman Sudabuke, Selasa (3/12/2019).
Namun permintaan Sudiman Sidabuke ini tak langsung dikabulkan. Ketua majelis hakim Hisbullah Idris meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu.
“Bagaimana jaksa?. Alasannya apa?,” kata Majelis Hakim Hisbullah Idris sambil bertanya balik ke Sudiman Sidabuke.
Pertanyaan Ketua Majelis Hakim langsung di jawab oleh kuasa hukum terdakwa Binti Rochma.
“Hal ini sesuai ketentuan KUHP, para saksi harus bersaksi satu per satu,” jawab Sudiman Sidabuke.
Mendapat jawaban dari Sudiman Sidabuke serta mendapat persetujuan dari jaksa, Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris lalu juga meminta agar para saksi yang dihadirkan secara berurutan sesuai perannya.
“Urut kacang satu per satu, yang lainnya mohon tunggu di luar,” pungkasnya.
Pada kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas 2016.
Total terdapat tujuh orang yang diduga terlibat. Lima orang diantaranya mantan anggota legislator Surabaya periode lalu dan seorang lagi, anggota legislator yang terpilih lagi.
Terdakwa yang sudah di vonis bersalah yaitu terdapat satu orang dari pihak swasta Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana proyek.
Kini pelaksana proyek Jasmas 2016 tersebut tengah mengajukan banding.(r7)



