Terdakwa Mafia Perijinan Dinkopdag Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Surabaya,(DOC) – Eks ASN Dinas Koperasi dan Perdagangan (Dinkopdag) kota Surabaya, Herry Luther Pattay di tuntut 2 tahun dan enam bulan penjara.

Terdakwa kasus dugaan mafia perizinan ini di nyatakan terbukti melanggar Pasal 9 Undang-undang RI, Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah di ubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya

Tuntutan ini seperti yang di Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Nur Rahman.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herry Luther Pattay sengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah untuk tetap ditahan,” kata JPU Nur Rahman, saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa(13/6/2023).

Selain hukuman kurungan badan, terdakwa Herry Luther Pattay juga di tuntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 6(enam) bulan penjara.

Hal yang memberatkan terhadap tuntutan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa telah merugikan para pelaku usaha yang sedang mengurus perijinan di Kota Surabaya.

“Faktor yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum dan terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga” pungkasnya.

Seperti di beritakan tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan Herry Luther Pattay (HLP), eks ASN Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya berinisial HLP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).

Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Usai di tetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Baca Juga:  Eks Oknum Dinkopdag Diperiksa 11 Jam, Sebelum Kejari Surabaya Menahannya

Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa di rugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.

HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.(r7)

Pos terkait