D-ONENEWS.COM

Hakim Vonis Eks ASN Dinkopdag 2 Tahun Penjara, Terjerat Kasus Pemalsuan SIUP-MB

Surabaya,(DOC) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memberi vonis 2 tahun penjara kepada Herry Luther Pattay, terdakwa kasus SIUP MB palsu Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya.

Amar putusan yang di bacakan Hakim Ketua Tongani, SH. MH di dampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani, SH. M.H dan Manambus Pasaribu, SH. MH menyatakan, terdakwa yang merupakan eks ASN Pemkot Surabaya terbukti secara sah melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah di ubah dengan Undang-undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Herry Luther Pattay, yakni tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa telah merugikan para pelaku usaha yang sedang mengurus perijinan di Surabaya.

Selain itu faktor yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah di hukum dan terdakwa menyesali perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

“Dengan ini terdakwa atas nama Herry Luther Pattay divonis dengan hukuman penjara 2 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Tongani dalam amar putusan, Selasa(27/6/2023).

Vonis ini lebih ringan di bandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yang mengajukan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Mejelis Hakim Tongani meminta kuasa hukum terdakwa untuk menanyakannya kepada Herry Luther Pattay, apakah menerima, banding atau pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” Jawab Herry Luther Pattay.

Majelis hakim juga bertanya kepada JPU Kejari Surabaya, Nur Rachman. “Menunggu sikap dari terdakwa dulu yang mulia,” jawabnya.

Di beritakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan Herry Luther Pattay (HLP), eks ASN Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).

Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP 15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Setelah penetapan tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim. Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Kasus dugaan mafia perizinan ini, mencuat karena adanya aduan masyarakat yang merasa di rugikan oleh oknum Diskopdag tersebut.

Saat itu, terdakwa menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha. Namun SIUP-MB yang di serahkan ternyata milik orang lain alias palsu.(r7)

 

Loading...

baca juga