D-ONENEWS.COM

Terdakwa Mafia Perijinan Dinkopdag Ngaku Salah, Minta Keringanan Hukuman

Sidang Pengadilan TipikorSurabaya,(DOC) – Sidang mafia perizinan di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya dengan terdakwa Herry Luther Pattay berlanjut.

Agenda sidang kali ini telah masuk pada babak penyampaian nota pembelaan (Pledoi) oleh Novan kuasa hukum terdakwa.

Dalam pledoi tersebut, Novan menyampaikan bila terdakwa Herry Luther Pattay mengaku bersalah.

Terdakwa juga menyertakan beberapa alasan atas pengakuannya tersebut. Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman.

“Selama menjalani proses hukum, baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun persidangan, terdakwa (Herry Luther Pattay) telah sangat bersikap sopan dan kooperatif,” kata Novan dalam sidang yang berlangsung daring di Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa(20/6/2023).

Terdakwa yang baru pertama berurusan dengan hukum, di nilai tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Perbuatan terdakwa, sambung Kornelis, tidak merugikan keuangan negara.

“Bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian uang terima kasih yang telah terdakwa terima,” tambahnya.

Ia menyatakan, permintaan keringanan hukuman ini, mengingat terdakwa adalah seorang suami. Ayah dari seorang anak yang masih sangat kecil dan membutuhkan kasih sayang.

“Bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” tandasnya.

Meski sudah mengakui kesalahannya, namun terdakwa menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terlalu prematur.

Alasannya tanpa memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara. Seperti keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan bukti-bukti lainnya.

Hal-hal tersebut adalah keterlibatan dua orang pegawai kontrak (outsourching) di Dinas Koperasi Surabaya yang bertugas memalsukan tanda tangan kepala Dinas dan membuat dokumen palsu (SIUP-MB) yang tak tersentuh oleh penyidik Kejari Surabaya.

“Dakwaan dan tuntutan JPU prematur di karenakan berdasarkan fakta-fakta persidangan, saksi Movier Ponti Weneday berperan memalsukan tanda tangan kepala Dinas Perdagangan dan saksi Rhuri Sofyan Wicaksono sebagai pembuat dokumen palsu/SIUP-MB palsu. Maka kami Penasihat Hukum Terdakwa, memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar memberikan Putusan yang seringan-ringannya,” pungkasnya.

Seperti di ketahui tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan Herry Luther Pattay (HLP), eks ASN Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).

Penetapan HLP ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Di waktu yang sama Kejari Surabaya menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022. Kemudian penyidik langsung menahan terdakwa selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.(r7)

Loading...

baca juga