Komisi B Gelar RDP Status Tanah Warga Jagir Wonokromo

Komisi B Gelar RDP Status Tanah Warga Jagir Wonokromo

Surabaya,(DOC)Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti audiensi Perkumpulan Warga Eks Eigendom Verponding 1304 di wilayah Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Rabu (21/1/2025). Rapat tersebut membahas polemik status kepemilikan lahan yang telah di tempati warga selama puluhan tahun namun di klaim sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya.

Bacaan Lainnya

RDP di pimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, serta di hadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Surabaya (BPKAD). Dalam forum tersebut, warga mempertanyakan kejelasan dasar hukum dan bukti sah kepemilikan Pemkot Surabaya atas lahan yang mereka huni, menyusul belum adanya kepastian meski koordinasi telah di lakukan berulang kali dengan Pemkot maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perwakilan warga, Fali, menegaskan bahwa warga hanya menginginkan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun. Ia menyebut hingga kini Pemkot belum mampu menunjukkan bukti konkret bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah.

“Kami sudah koordinasi dengan Pemkot atas saran dari BPN, tapi belum ada jawaban. Kalau memang aset Pemkot, buktinya apa. Itu yang tidak pernah terjawab,” ujarnya. Warga berharap ada pertemuan lanjutan agar status lahan dapat di tegaskan secara jelas, apakah benar merupakan aset Pemkot atau tidak.

Aset Pemkot

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pengadaan dan Pemanfaatan Aset BPKAD Pemkot Surabaya, Hoplan S., menjelaskan bahwa tanah di wilayah Jagir tercatat sebagai aset Pemkot berdasarkan riwayat Eigendom Gemeente sejak masa pemerintahan kolonial Belanda. Aset tersebut, lanjutnya, beralih menjadi milik Pemkot berdasarkan ketentuan peralihan setelah terbentuknya Kota Besar Surabaya pada 1950.

Ia mengakui tidak seluruh aset Pemkot telah bersertifikat karena proses sertifikasi memerlukan kondisi clean and clear, baik secara fisik maupun yuridis. “Statusnya tetap aset. Sebagian besar di lokasi tersebut sudah di terbitkan izin pemakaian tanah atau surat hijau,” jelasnya.

Baca Juga:  Ikut Salatkan Jenazah, Plt Wali Kota Whisnu Sebut Fadly Kebanggaan Surabaya

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono menyoroti perbedaan mendasar antara Eigendom Gemeente dan Eigendom Verponding. Ia menjelaskan, Eigendom Gemeente merupakan aset pemerintah kolonial yang secara otomatis menjadi milik pemerintah daerah setelah kemerdekaan, sedangkan Eigendom Verponding adalah hak perorangan yang berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria di konversi menjadi hak milik.

Menurut Baktiono, klaim warga atas Eigendom Verponding 1304 harus di uji secara data dan hukum, termasuk melalui penegasan resmi dari BPN agar tidak terjadi kekeliruan status kepemilikan.

Komunikasi Lemah dan Minim Transparansi

Menutup rapat, Mochamad Machmud menilai polemik ini muncul akibat lemahnya komunikasi dan minimnya keterbukaan data dari Pemkot Surabaya. Ia menegaskan bahwa warga seharusnya difasilitasi untuk memperoleh informasi yang jelas dan berbasis fakta.

“Mestinya warga di beri fasilitas untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya berdasarkan data dan fakta, sehingga mereka bisa tinggal dengan tenang dan bersedia membayar retribusi. Itu saja keinginan mereka,” ujarnya.

Machmud juga mengungkapkan bahwa hingga RDP berlangsung, Pemkot belum mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Dokumen yang di bawa masih berupa peta dan gambar, yang menurutnya belum dapat di jadikan dasar klaim kepemilikan.

Ia meminta pada pertemuan berikutnya BPKAD membawa seluruh dokumen pendukung, mulai dari nomor aset di SIMBADA, tahun pengakuan oleh BPN, hingga tahun masuknya lahan tersebut sebagai aset Pemkot Surabaya.

“Kalau itu bisa di buktikan, warga harus menerima. Tapi kalau tidak bisa di buktikan, maka warga di persilakan memproses sertifikat ke BPN,” tegasnya.

Komisi B DPRD Surabaya memastikan akan kembali mengundang BPKAD dan Kantor Pertanahan Surabaya I agar persoalan status tanah di Jagir memperoleh kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. (r6)

Pos terkait