Kasus HIV/AIDS Sidoarjo Tembus 7.129, DPRD Desak Skrining Massal

Kasus HIV/AIDS Sidoarjo Tembus 7.129, DPRD Desak Skrining Massal
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, dr. Benjamin Kristianto. (Foto: Ist)


Sidoarjo, (DOC)  Lonjakan kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo yang mencapai angka 7.129 kasus hingga April 2026 memicu reaksi dari kalangan legislatif. Menanggapi alarm darurat kesehatan ini, DPRD Provinsi Jawa Timur mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah, terutama melakukan skrining dini secara masif untuk membongkar fenomena gunung es di masyarakat.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, dr. Benjamin Kristianto, menegaskan bahwa temuan ribuan kasus ini bukan lagi sekadar laporan statistik rutin, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.

Bacaan Lainnya

“Angka 7.129 ini sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian serius kita semua. Ini adalah alarm darurat kesehatan! Kita harus selamatkan generasi kita dengan langkah preventif dan skrining dini yang masif,” tegas Benjamin, Kamis (11/6/2026).

Benjamin mendesak Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan Dinkes Sidoarjo untuk tidak lagi pasif. Ia meminta adanya kolaborasi agresif untuk memperkuat penelusuran kasus (tracing), memperluas layanan konseling sukarela, serta menjamin ketersediaan obat Antiretroviral (ARV).

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, penularan virus ini masih didominasi oleh perilaku seksual tidak aman. Kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL) tercatat memiliki kerentanan tertinggi.

Sementara itu, Sekretaris Dinkes Sidoarjo, dr. Hinu Tri Sulistijorini Ririn, menjelaskan bahwa mayoritas kasus yang terdeteksi menyerang kaum laki-laki. Pemicunya adalah aktivitas seksual tidak aman (berganti pasangan tanpa pelindung) dan penggunaan jarum suntik bergantian dengan media penularan utama, yaitu darah, cairan sperma, dan cairan vagina.

“Perlu dipahami, LSL di sini adalah istilah perilaku seksual, bukan identitas atau orientasi seseorang,” jelas dr. Hinu.

Selain mendesak skrining, pihak DPRD dan Dinkes sepakat bahwa hambatan terbesar dalam memutus mata rantai HIV/AIDS adalah stigma negatif di masyarakat. Ketakutan akan dikucilkan membuat kelompok berisiko enggan melakukan pemeriksaan dini.

Baca Juga:  Pekerja Surabaya Demo Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Puncaknya 8 Oktober

Dinkes mengimbau masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap Orang Dengan HIV/AIDS (ODHIV). Interaksi sosial sehari-hari dipastikan 100 persen aman.

“Masyarakat tidak perlu mengucilkan ODHIV. Bersentuhan atau makan bersama tidak akan menularkan virus. Dengan menghapus stigma, kita membantu mereka untuk berani melakukan deteksi dini dan mengakses pengobatan,” pungkas dr. Hinu.

Pos terkait