D-ONENEWS.COM

Aktivitas Proyek SPBU Shell Resahkan Warga Margorejo Indah

Surabaya,(DOC) – Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Shell di Jalan Margorejo mendapat penolakan dari warga perumahan Margorejo Indah. Sebab, selama pengerjaan proyek tersebut mengganggu ketenangan warga, dan ke depannya warga merasa keamanannya terancam.

Guna mencari solusi terbaik, penolakan warga Margorejo Indah, Kelurahan Sidosermo ini, akhirnya dibawa hearing di Komisi C DPRD Surabaya, Senin (26/10/2020).

Dalam hearing tersebut, Nyoto, warga RT 03/RW 08 mengatakan, bila warga terganggu adanya pembangunan SPBU Shell. Lantaran pengerjaannya hingga larut malam, sehingga menimbulkan kebisingan.

Selain itu, warga juga khawatir jika pengisian bahan bakar tersebut menimbulkan kejadian yang tak diinginkan. Karena letak bangunannya tak jauh dari permukiman.

“Selain suara bising, mereka tidak pernah sosialisasi. Jika beroperasi dan terjadi kebakaran tentu meresahkan warga,” kata Nyoto.

Selain itu, ungkap Nyoto, warga terganggu material proyek seperti meja dan kursi kayu yang diletakan di atas trotroar.

“Sehingga pengguna trotoar terpaksa turun ke jalan. Kami harap ada tindak lanjut dan bila perlu ada pencabutan izin SPBU,” pinta Nyoto.

Perwakilan Shell Jawa Timur, Alfa Antares menyampaikan segala aktivitas pembangunan yang mengganggu rutinitas warga akan ditindalanjuti.

“Agar pekerjaan tidak melebihi batasan yang seharusnya, jadi enggak sampai larut malam serta parkir sesuai dengan tempatnya. Kerusakan trotoar karena alat berat kita, pasti akan kita ganti,” papar Alfa.

Lebih jauh, dia menjelaskan, jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi bersama RT, RW, warga, lurah, camat, polsek, dan koramil setempat, semuanya diundang.

“Tiga pilar telah kita undang. Bahkan warga dekat area sudah tanda tangan tidak ada keberatan,” ungkap dia.

Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati mengatakan, memang ada rekom yang tidak dilaksanakan salah satunya adalah rekom Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kebisingan.

“Itu sudah jauh melalui ambang batas. Untuk pastinya, kami akan sidak ke lokasi,” kata Aning.

Sedangkan Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan DPRKP CKTR Surabaya Dedy menambahkan, soal perizinan SPBU Shell sudah memenuhi syarat. “Namun pada pelaksanaannya memang ada keluhan dari warga,”pungkas Dedy.(dhi)

Loading...

baca juga