D-ONENEWS.COM

Diduga Korupsi Dana BOS, Kepala Dispendik Kota Probolinggo Ditahan

Probolinggo, (DOC)-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdikbud) Kota Probolinggo ditahanan oleh Kejaksaan Negeri setempat karena terlibat tindak pidana korupsi dugaan korupsi pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020.

Kadisdikbud berinisial MR bersama tiga tersangka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Probolinggo karena terlibat dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020.

Dua dari tiga tersangka lainnya yang juga ditahan merupakan ASN mantan anak buahnya di Disdikbud Kota Probolinggo, yakni BS dan BW, serta satu lagi rekanan dari Direktur CV Mitra Widyatama berinisial ED.

Kepala Kejari Kota Probolinggo Hartono menjelaskan, dugaan korupsi penyelanggunaan dana BOS untuk SD-SMP tahun 2020 sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Penyidik sudah mendapatkan cukup bukti dalam dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul tahun 2020 yang menggunakan dana BOS daerah senilai Rp6 miliar lebih sehingga keempat tersangka dijebloskan di Lapas Klas 2B Probolinggo,” ungkapnya.

Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp 974 juta lebih, itu berdasarkan perhitungan yang sudah dilakukan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 40 saksi,” tuturnya.

Hartono menungkapkan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Hasil penyidikan keempat tersangka terbukti dan terlibat dugaan korupsi, dalam program penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan, dan kegiatan belanja barang dan jasa operasional sekolah BOS daerah Kota Probolinggo tahun 2020,” ujarnya.(imam)

Loading...

baca juga