Lumajang, (DOC) – Pemerintah Kabupaten Lumajang menemukan diduga sapi impor yang sudah masuk Kabupaten Lumajang.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang Drh Endra Novianto mengatakan, pihaknya menerima informasi penjualan sapi impor ilegal dari Bandung terhitung sejak bulan November 2023 sampai sekarang.
‘Informasi yang kita terima itu dalam satu minggu 1 sampai 2 truk. Dimana satu truknya mengakut sekitar 15 ekor sapi impor ilegal,” ujar Endra.
Lanjut dia, dalam seminggu ada 30 ekor. Jika dikalikan 4 minggu dalam sebulan, maka sudah lebih dari 100 ekor sapi impor ilegal yang masuk.
“Sapi impor itu hanya turun di satu titik tempat pemotongan hewan,” Ujarnya.
Mendatangkan sapi impor tidak melalui jalur sesuai prosedur sesuai peraturan ada rekomendasi dari provinsi tujuan dokumen itu tidak sesuai ketentuan.
“Jadi yang melakukan impor itu dari bandung, kemudian di pasarkan dan menjualnya Cuma ke Lumajang. Padahal secara aturan dan ketentuan aturan itu manakala ada lalu lintas daerah harus ijin dulu ke Otoritas setempat,” jelas Endra
Sapi impor yang didatangkan kemudian dijual ke jagal-jagal bukan ke masyarakat umum. Otomatis tidak ada yang mengambil sapi lokal.
“Dengan adanya itu transaksi jual beli di pasar hewan menurun, sehingga mempengaruhi omset para pedagang sapi lokal,” jelasnya
Menurut Endra, informasi yang diterima harga sapi sapi impor cenderung lebih murah dibandingkan sapi lokal.
“Harga sapi impor Rp 42 ribu perkilo bobot hidup, sedangkan sapi lokal Rp 42 ribu perkilo bobot hidup. Info terbaru, sapi impor seharga 49 ribu per kilo bobot hidup,” ungkapnya
Endra menambahkan, Pj Bupati Lumaujang sudah membuat surat edaran kepada masyarakat terkait larangan sapi impor karena telah menyalahi aturan Pemerintah.
“Sesuai petunjuk pimpinan PJ Bupati Lumajang kedepan akan membuat surat edaran terkait larangan sapi impor dan akan berkoordinasi dengan stake holder terkait dan dengan para jagal sapi dan akan melakukan audiensi,”Jelasnya. (Imam)






