Jual e-Pajak ke Sopir Truk, Dua Honorer BPRD Lumajang Dipecat

Jual e-Pajak ke Sopir Truk, Dua Honorer BPRD Lumajang DipecatLumajang,(DOC) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil langkah tegas terhadap dua oknum honorer di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) yang terlibat penyalahgunaan distribusi kartu e-Pajak MBLB dan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB). Mereka diduga menjual langsung kartu tersebut kepada sopir truk pasir.

Dua pegawai kontrak, berinisial A dan B, telah resmi di berhentikan sejak 1 Juli 2025. Keduanya tidak memasukkan data e-Pajak ke sistem pendebitan. Sebaliknya, mereka menjual kartu tersebut secara manual di lapangan tanpa prosedur resmi.

Bacaan Lainnya

Plh Kepala BPRD Lumajang, Endah Maryuni, menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja menjadi bentuk sanksi administratif paling tegas yang bisa di berikan kepada tenaga honorer.

“Kami sudah keluarkan surat pemecatan. Itu sudah cukup berat karena mereka kehilangan pekerjaan,” jelas Endah saat ditemui Senin (28/7/2025).

Endah menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menyebutkan, proses hukum tidak perlu karena sanksi administratif sudah cukup memberikan efek jera.

“Kami nilai pemecatan sudah sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. Jadi tidak perlu sampai proses hukum,” tambahnya.

Dari hasil penelusuran internal, pegawai berinisial B tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara A belum terdaftar. Meski status kepegawaian mereka berbeda, pemerintah memutuskan untuk memberhentikan keduanya secara permanen.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari sopir truk pasir yang merasa di rugikan karena di minta membayar untuk mendapatkan kartu e-Pajak yang seharusnya di distribusikan secara resmi melalui sistem. Laporan tersebut di tindaklanjuti oleh tim internal BPRD yang kemudian menemukan bukti pelanggaran.

Pemerintah Kabupaten Lumajang mengingatkan seluruh pegawai, baik ASN maupun honorer, untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan. Bupati Lumajang sebelumnya juga sudah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk praktik pungli dan manipulasi dalam layanan publik.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan sistem distribusi agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Endah.(r7)

 

Baca Juga:  Tahun Baru Islam, Bupati Lumajang Ajak Perbaiki Akhlak Lewat Al-Qur’an

Pos terkait