Surabaya,(DOC) – Anggota DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono, membantah keterangan saksi Ari Hardiyanto terkait proyek dana hibah pokok pikiran (Pokir) senilai Rp5 miliar di Kabupaten Blitar.
Guntur menyampaikan bantahan itu saat awak media menghubunginya melalui pesan singkat, Selasa (20/1/2026). “Tidak ada, Mas,” kata Guntur.
Saat wartawan menanyakan apakah ia mengenal Ari Hardiyanto, politisi PDI Perjuangan tersebut tidak memberikan jawaban.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur, Ari Hardiyanto mengaku mengerjakan proyek Pokir milik Guntur Wahono.
Ari menyebut proyek itu berada di Kabupaten Blitar dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Ia mengaku memperoleh pekerjaan tersebut melalui perantara bernama Andri Utomo.
Ari menjelaskan setiap proyek hanya memberinya keuntungan sekitar Rp40 juta. Nilai pekerjaan tersebut sekitar Rp200 juta per paket.
Dari nilai itu, Ari menyebut adanya potongan ijon fee. Potongan tersebut sebesar 20 persen untuk Kusnadi dan 10 persen untuk aspirator, Jodi Pradana Putra.
Dakwaan Jaksa KPK
Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tiga surat dakwaan terpisah terhadap empat terdakwa. Para terdakwa yakni Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Jaksa menggabungkan Sukar dan Wawan dalam satu berkas perkara.
Sementara itu, Jodi dan Hasanuddin menjalani persidangan dalam berkas terpisah. Meski terpisah, jaksa menjerat keempat terdakwa dengan pasal yang sama.
Jaksa menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Pasal tersebut juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Jodi memberikan ijon fee kepada Kusnadi secara bertahap. Nilainya mencapai Rp18.610.000.000 selama periode 2018–2022.
Pemberian tersebut bertujuan memperoleh alokasi dana hibah Pokir. Kusnadi kemudian memberikan jatah pengelolaan hibah Pokir kepada Jodi.
Nilai pengelolaan tersebut mencapai Rp91,7 miliar. Jaksa juga mendakwa Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan. Mereka diduga memberi ijon fee Rp2.215.000.000 pada 2021.
Sementara itu, Hasanuddin didakwa memberi ijon fee Rp12.085.350.000. Dengan demikian, jaksa menduga Kusnadi menerima total Rp32.910.350.000.(r7)





