D-ONENEWS.COM

Mahasiswa Demo Kejari, Desak Kasus Dugaan Korupsi Bibit Pisang Tetapkan Tersangka

Lumajang,(DOC) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lumajang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Senin (8/8/2022).

Kedatangan mahasiswa menuntut penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang Mas Kirana Tahun 2020

Dalam aksi itum para mahasiswa membawa pohon pisang sebagai bentuk simbolis untuk menuntut kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang Mas Kirana yang menelan anggaran 1,4 milyar pada tahun 2020.

Saat melakukan aspirasi, sempat terjadi adu mulut antara pihak kejaksaan dengan para mahasiswa.

Koordinator aksi Fahmi Idris menyampaikan kepada pihak kejari segera menyelesaiakan proses penydikan dan segera menetapkan tersangka.

“Kita ketehaui sebelumnya kejari Lumajang telah memberi bocoran pada 21 Juli lalu bahwa ada nama 4 calon tersangka yakni 3 dari PNS, dan satunya dari rekanan,” katanya.

Fahmi mengatakan, 5 oran dari perwakilan PMII diterima kedalam untuk melakukan komunikasi secara terbuka.

“Tadi sudah di nyatakan bahwa sepemahaman tapi tidak menandatangani. Press rilis yang sudah kami sediakan. Dan saya rasa kita sudah berkesimpulan bahwa hari ini kejaksaan cukup tandus untuk kita tanami keadilan,” bebernya.

Ia menyampaikan, bahwa kejaksaan negeri Lumajang sudah menyatakan di hadapan media bahwa ada 4 tersangka dalam kurun waktu 2 minggu akan di tuntaskan. Namun sampai hari ini masih belum ada kejelasan.

“Untuk gerakan susulan kita lihat aja ke belakang. Kita juga sudah melakukan komitmen untuk secara berkala melakukan komunikasi.” ujarnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Lumajang, Yudhi Teguh Santoso beralasan mundurnya penetapan tersangka kasus tersebut lantaran adanya sejumlah kendala.

“Kami masih ada kendala dan hambatan. Dan kami segera menyelesaikan hambatan itu untuk menetapkan tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini,” katanya.

Yudhi menyampaikan, pihaknya masih butuh satu lagi keterangan dan pendalaman lagi ke saksi-saksi.

“Kalau tiga bulan tidak sampai, tinggal menunggu keterangan dari 1 saksi ahli,” pungkasnya.

Usai melakukan dialog dengan pihak kejari Lumajang, para mahasiswa secara simbolis melakukan penanaman pohon pisang di depan kantor Kejari Lumajang.(imam)

Loading...

baca juga