D-ONENEWS.COM

Pengelola PIS Tak Hadiri Panggilan Rapat soal Perizinan, Komisi B Siap Undang Ulang

Surabaya,(DOC) – Menindaklanjuti hasil peninjauan Pasar Induk Sidotopo (PIS), Senin (3/10/2022) lalu. Komisi B DPRD kota Surabaya, Kamis(6/10/2022), menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan memanggil pihak terkait, guna memastikan perizinan PIS.

Hadir perwakilan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah dan perdagangan, Bagian Hukum dan kerjasama Kota Surabaya. Sedangkan pihak pengelola PIS tak datang dalam hearing tersebut.

“Rapat hari ini manajemen pasar induk Sidotopo tidak hadir,” ujar Anas Karno Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, usai hearing di gedung DPRD kota Surabaya.

Politisi PDIP ini membenarkan, jika komisi B DPRD Kota telah mendapat laporan, bahwa PIS telah beroperasi tanpa perizinan yang lengkap. “Itu yang menjadi fokus pertanyaan kepada pihak pengelola. Kaitannya sama izin operasional PIS,” terangnya.

Meski begitu, sambung Anas, pihak legislatif tetap men-support dan mendukung beroperasinya PIS untuk membangkitan ekonomi kerakyatan. Hal ini juga mengacu pada arah kebijakan Wali Kota Surabaya.

kota, kata Anas, hal yang berhubungan dengan ekonomi kerakyatan di Surabaya, pihaknya tetap mensuport dan mendukung.

“Kita tetap support dan kita dukung. Akan tetapi, ada batasan-batasan tentang administrasi, tata kelola dan tata lingkungan seperti apa. Itu harus kita pilah-pilah, jadi boleh mensuport sesuatu, tetapi ada hal yang tertentu yang perlu kita dukung juga,” tandasnya.

Anas menegaskan Komisi B DPRD kota akan mengundang ulang pihak pengelola PIS dalam waktu dekat ini.

“Kita akan undang (PIS) lagi dan lebih lengkap dari Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Cipta Karya Dinas Penanaman Modal (DPM) termasuk Satpol PP. Kita pingin tahu kejelasannya,” tegasnya.

Rencananya undangan rapat kembali besok padahari Jumat 7 Oktober 2022. “Besok hari Jumat 7 Oktober kita undang (Rapat) lagi ,” pungkasnya.(r7)

Loading...

baca juga