BPJS Kesehatan Beri Denda Rp.30 juta, Bagi Peserta Telat Bayar
Jakarta, (DOC) – Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, M Ikhsan menyatakan bahwa pihaknya akan membekukan sementara keanggotaan, apabila peserta telat membayar