D-ONENEWS.COM

Rekapitulasi Pemilu KPU Jatim Selesai, Jokowi Ma’ruf 65,7 Persen – Prabowo Sandi 34,3 Persen

foto : Choirul Anam ketua KPU Jatim

Surabaya,(DOC) – Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur ditutup dengan pembacaan berita acara hasil rekapitulasi suara di 38 kabupaten/kota, Sabtu(11/5/2019).

Hasil perhitungan manual KPU Jatim tersebut, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin unggul dan memperoleh suara 65.7 persen (16.231.668 suara). Sementara pasangan Prabowo-Sandi mendapat suara 34,3 persen (8.441.247 suara).

“Sebanyak 38 daerah sudah rampung dan Paslon 01 memperoleh 16.231.668 suara. Sedangkan untuk Paslon 02 mendapat 8.441.247 suara,” ungkap ketua KPU Jatim Choirul Anam.

Untuk partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019, kata Choirul Anam, cukup tinggi hingga melampui target KPU secara nasional.

“Target untuk Jatim 80 persen, sedangkan target nasional 77,5 persen. Realisasinya partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS di Jatim 82,5 persen. Artinya sudah melampaui target baik Jatim maupun nasional,” jelasnya.

Pembacaan berita acara juga dilakukan untuk semua jenis pemungutan suara pada Pemuli 2019, yaitu pemilihan anggota DPD RI, pemilihan umum calon anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Penyelesaian proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi molor dua hari dari jadwal semula. Sebelumnya rekapituasli ditargetkan mulai Ahad-Kamis (5-9 Mei), tapi baru berakhir pada Sabtu(11/5/2019).

Proses alot terjadi saat rekapitulasi untuk daerah pemilihan Madura, khususnya Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Bangkalan.

Bahkan, khusus Bangkalan harus memakan waktu hingga enam jam dan baru berakhir sekitar pukul 01.30 dini hari karena banyaknya sorotan maupun protes dari sejumlah saksi partai politik maupun calon DPD RI.

Ini setelah saksi dari Partai Gerindra meminta dilakukan penyandingan data DA-1 dengan DB-1 pada hasil rekapitulasi Bangkalan, karena banyak ditemukan ketidakcocokan sehingga merugikan suara Partai Gerindra.

Caleg DPR RI dari Partai Gerindra yang juga anggota DPR RI Nizar Zahro bertindak langsung sebagai saksi dan mengajukan keberatan sehingga meminta dilakukan penyandingan data DA-1 dengan DB-1 DPR karena ditemukan banyak berubahnya suara yang merugikan partainya.

Dia menjelaskan bahwa KPU dan Bawaslu Jatim tidak boleh membiarkan pelanggaran pemilu yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 4 tahun 2019.

Keberatan juga diajukan saksi dari PKS dan PAN serta meminta keberatan di DB-2 yang mereka ajukan saat rekapitulasi di KPU Bangkalan ditindaklanjuti melalui penyandingan data DA-1 dan DB-1 di beberapa kecamatan yang diketahui hasilnya tak sesuai dengan data C-1.

Untuk memutuskan banyaknya keberatan itu, KPU Jatim Choirul Anam akhirnya men-skors rapat selama 20 menit untuk berunding dengan sesama penyelenggara pemilu.

Namun, perundingan berjalan hampir satu jam dan dihasilkan bahwa permintaan penyandingan data disetujui, baik untuk perolehan suara DPRD Jatim maupun DPR RI dan suara DPD RI.

Hasilnya, data DA-1 dari saksi Partai Gerindra dan PKB ternyata memang tak sama dengan DA-1 yang dimiliki Bawaslu, KPU maupun dari saksi partai politik lain.(div/r7)

Loading...