D-ONENEWS.COM

Berkas Pria Penendang Sesajen Dilimpahkan Kejari Lumajang

Lumajang, (DOC) – Berkas kasus pria penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan Negeri Lumajang.

Untuk itu, Kamis (10/3/2022) Satreskrim Polres Lumajang melimpahkan berkas perkara kasus penendang sesajen ke Kejaksaan Negeri Lumajang.

Dari Mapolres Lumajang tersangka Hadfana Firdaus (32) asal Kecamatan Bangutapan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY Jogjakarta dengan menggunakan baju tahanan warna Orange di bawa polisi ke Kantor Kejari Lumajang dengan menggunakan mobil.

Tiba di kantor Kejari Lumajang Hadfana langsung dilakukan pemeriksaan.

Kasi Humas Polres Lumajang Iptu Imam Soepardi mengatakan, bahwa dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Lumajang sudah dikatakan lengkap P21 oleh kejaksaan negeri Lumajang.

“Saat ini kami serahkan ke kajaksaan negeri Lumajang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH MH mengatakan, pihaknya hari ini sudah menerima pengiriman tersangka dan barang bukti Hadfana Firdaus dari Polres Lumajang.

“Sehingga dalam waktu kedepan tersangka Hadfana akan siap dilakukan persidangan. Rencana waktu setidaknya 2 minggu kedepan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang.

Nanti menunggu jadwal sidang perdana, nanti tinggal disidangkan,” ujarnya.

Atas perbuatanya tersagka Hadfana disangkakan Pasal 45 huruf a ayat (2) Junto Pasal 28 ayat (2) tentang UURI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUDRI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Selain itu tersangka juga disangkakan Pasal 156 menjelaskan tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.

Diketahui kejadian itu berawal pada Januari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika terjadi bencana alam erupsi di Gunung Semeru. Kemudian Hadfana Firdaus pergi ke lokasi bencana.

Tiba dilokasi bencana erupsi semeru, tersangka Hadfana ini melihat ada beberapa sesajen yang merupakan adat istiadat dari warga sekitar semeru sebagai ungkapan syukur dan simbol dia kepada tuhan yang ada di lokasi erupsi semeru Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo.

Tidak lama kemudian tersangka meminta bantuan warga sekitar yang sedang lewat untuk merekam tersangka Hadfana menendang sesajen.

Dalam video yang berdurasi 54 detik mengatakan ini yang membuat murka Allah (tersangka sambil menunjuk sesajen). jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya.

Selanjutnya, tersangka membuang sesajen ke aliran lahar Gunung Semeru kemudian menendang sesajen yang lain ketempat yang lainnya. Lalu ia berjalan menemukan kembali sesajen lalu membuangnya dan menyebut Allahu Akbar.

“Terdakwa ini langsung mengirimkan video aksi membuang sesajen di grup Whatsaap yang berisikan 30 orang anggota, kemudian video tersebut menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat khususnya warga di sekitar Gunung Semeru,” jelas Mirzantio.

Tersangka Hadfana sudah koperatif dan mengakui perbuatannya sudah melakukan penendangan sesajen di lokasi erupsi semeru.

“Dari kejaksaan nanti Hadfana akan dititipkan di Lapas kelas II B Lumajang sambil menunggu persidangan,” pungkasnya.(Imam)

Loading...

baca juga