Jember,(DOC) – Dua orang pria yang mengaku sebagai wartawan ditangkap petugas kepolisian Polres Jember, Jawa Timur.
Kedua pria tersebut diduga memeras seorang tamu salah satu hotel berupa uang berjumlah Rp 17 juta.
Mereka berinisial ME warga Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari dan MA warga Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang, Jember.
Pelaku tersebut dilaporkan korban setelah melakukan upaya pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan dan direktur media online.
“Kedua tersangka tersebut dilaporkan korban karena diduga melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan,” ujar Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika, S.H, S.I.K, M.H, Rabu(16/6/2021).
Modusnya, salah satu pelaku (ME) meminta imbalan uang Rp 17 juta, karena pelaku memergoki korban berduaan dalam mobil dan keluar dari dari salah satu hotel. “Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspose di media,” tambah Wakapolres.
Mereka berkolaborasi tugas untuk melancarkan aksinya, yakni ME bertugas mencari korban dan MA yang meminta imbalan uang dengan ancaman pemberitaan. “kedua pelaku sama-sama menerima uang dari korban,” lanjut Kadek.
Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit mobil Escudo, tiga unit Ponsel, uang tunai Rp 2 juta, dua kartu ID-Card wartawan media online Expresi atas nama kedua pelaku.
Kadek menambahkan, kedua pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Pelaku masih dalam proses penyidikan, Saat ini kami terus melakukan pendalaman terhadap kasusnya,” tandasnya.
Berdasarkan rekam jejak kepolisian, lanjut Kadek, kedua pelaku pernah memiliki catatan tindak kriminalitas di tahun 2017 lalu, yakni Abd merupakan residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman.
“Untuk ME juga pernah terjerat kasus pencurian sepeda motor yang kasusnya sedang ditangani Polsek Sumbersari,” imbuh Kadek.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan yang telah dilakukan kedua tersangka ini, telah terjadi di dua tempat, yaitu di pinggir jalan Pasar Sumberejo Kecamatan Wuluhan, dan depan masjid Hidayahtullah Kecamatan Jenggawah.
“Sementara dari hasil pengembangan pemeriksaan diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kita kantongi yakni AG dan SS yang diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran petugas,” pungkas Kadek.(imam/r7)