D-ONENEWS.COM

DPO Pelaku Penculikan dan Pemerasan Dibekuk Polisi

foto : barang bukti

Lumajang,(DOC) – Jajaran Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku DPO penculikan dan melakukan percobaan pemerasan terhadap M. Imam Hanafi (38) warga Dusun Krajan Desa Sruni Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.

Sebelumnya, pada bulan Juni 2018 tiga orang pelaku penculikan dan percobaan pemerasan yang mengaku anggota Buser Polda Jatim, bahkan salah satu pelaku bernama Rudi Hartono ini merupakan oknum wartawan.

Tiga pelaku sebelumnya berhasil ditangkap yakni berisial Rudi Hartono (45) warga Dusun Legong, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Nanang Khosim (35) Warga Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, dan Zainul Arifin (32) warga Dusun Krajan, warga Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung.

“Tiga pelaku ini berhasil tangkap saat berada di SPBU Sukodono, Senin (25/6/2018) sekitar pukul 14.00 WIB,” jelas Kasat Reskrim AKP Hasran melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro kepada media ini, Senin(10/9/2018)

Saat ini pelaku DPO yang berhasil diamankan bernama Mohammad Syafii (25), di tangkap pada saat berada di jalan tepatnya di Dusun Krajan II arah ke Balai Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung, Lumajang.

“Pelaku kita amankan pada hari Kamis (6/9/2018) kemarin sekira pukul 16.00 WiB. Polisi saat ini masih memburu pelaku lainnya yang masih buron” kata Catur Budi Baskoro. 

Tersangka Mohammad Syafii ini mengakui perbuatannya yakni turut serta dalam melakukan tindak pidana penculikan dan atau percobaan pemerasan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku sudah diamankan polres Lumajang, ” tutur Catur. 

Dia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi Dusun Sruni, Desa Klakah, Kecamatan Klakah, pada Minggu (24/6/2018) lalu sekitar pukul 21.00 WIB sekelompok orang datang ke rumah korban Imam Hanafi (38).

Mereka membawa senjata mengaku dari Buser Polda Jatim. Para pelaku langsung menodongkan senjata  dan memukul korban. Selanjutnya, membawa korban dengan menggunakan sebuah mobil Datsun warna grey.

Setelah itu,  pelaku menghubungi istri korban dengan menggunakan HP korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 300 juta bila menginginkan suaminya selamat.

“Saat itu istri korban tidak menyanggupi dengan uang Rp 300 juta. Setelah itu dilakukan nego dengan uang Rp 100 juta, pelaku pun menyetujuinya,” ujarnya.

Barang bukti berhasil diamankan senjata air gun berikut 6 butir amunisi, 1 lembar kaos hitam bertuliskan police, dan 1 rompi loreng TNI.

“Kami juga mengamankan kain slayer warna hitam batik, 12 lembar ID card pers milik tersangka RH, 1 unit mobil Datsun warna grey nopol DK-856-EK,” pungkasnya.(mam/r7)

Loading...

baca juga