D-ONENEWS.COM

Gara-gara Ini, Arab Saudi Tangkap 37 WNI

Jakarta,(DOC) – Otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi di duga kuat berniat untuk berhaji.

Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie mengatakan penahanan tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu siang Waktu Arab Saudi (WAS).

“37 orang di tangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron di Makkah.

Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Saat perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka yang di duga akan berhaji.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, di ketahui puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini di pakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.

“Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji,” ungkap Yusron.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun.

Selain SJ, kata dia, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang di buru berinisial TL.

“37 orang yang sudah di tangkap saat ini sedang di periksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” ucap dia.

22 WNI Pulang ke Tanah Air

Menurutnya, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang di amankan, namun di bebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.

“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk di bebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” ujarnya.

Sementara untuk 22 orang yang di tangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, kata dia, malam ini akan terbang ke tanah air.

Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah di tetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Apalagi sanksi yang di terapkan berat yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan di blokir selama 10 tahun.

Sementara untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, di tahan enam bulan, dan di blokir masuk ke Saudi selama 10 tahun.

“Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” imbuhnya. (ant)

Loading...