D-ONENEWS.COM

Minimalisir Kebocoran PAD, DPRD Surabaya Bentuk Pansus Revisi Perda Reklame

Surabaya,(DOC) – Lembaga DPRD Surabaya tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) soal revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame.

Hal ini untuk menghindari kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame, sekaligus penataan ruang terbuka hijau dan transformasi penyelenggaraan reklame dari konvensional menuju digital. Mengingat Surabaya kini telah menyandang predikat smart city.

Ketua Pansus, Arief Fathony mengatakan, Peraturan Walikota (Perwali) nomor 21 tahun 2010, yang selama ini di gunakan acuan sebagai penyelenggaraan reklame, di anggap sudah tidak relevan lagi. Sehingga perlu revisi Perda nomor 5 tahun 2019.

“Perda 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame sampai hari ini belum ada Perwali nya. Masih memakai Perwali 21 tahun 2010. Ini lebih aneh,” kata Tony, Kamis(16/02/2023).

Ia menganggap aturan hukum ini, menyebabkan multi inteprestasi dalam penyelenggaraan reklame di kota Surabaya.

“Jadi ada pemilik advertaising yang masang reklame di bibir sungai. Karena memang tidak di atur oleh Perwali jadi semua terkesan bebas,” tandasnya.

Ketua Fraksi Golkar mengharapkan pembahasan revisi Perda 5 tahun 2019 akan menghasilkan aturan yang lebih sempurna untuk penyelenggaraan reklame di Surabaya. Sehingga estetika kota bisa terjaga dan tidak ada lagi kebocoran PAD dari sektor reklame. “PAD reklame otomatis bisa naik,” tambahnya.

Pansus juga akan membahas aturan tentang kawasan yang boleh di gunakan untuk penyelenggaraan reklame secara konvensional seperti bilboard, bando dan lainnya. “Jadi mengatur kawasan yang tidak memperbolehkan penyelenggaraan reklame konvensional. Artinya kawasan tersebut hanya menggunakan reklame digital yakni videotron maupun megatron,” jelas Thony.

“Juga di atur kawasan yang hanya boleh untuk reklame konvensional. Termasuk mengatur kawasan bebas reklame, baik konvensional atau digital. Kawasan ini tidak diperbolehkan sama sekali terpasangi reklame bentuk apapun,” imbuhnya.

Selain itu, Pansus juga akan membahas aturan soal pembentukan BUMD yang mengelola penyelenggaraan reklame. “Jadi bukan membuat BUMD baru untuk mengelola reklame. Tapi ada peran serta BUMD yang mengatur dan mengelola penyelenggaraan reklame. Khususnya untuk megatron atau videotron,” tandasnya.

Ia mencontohkan, ada satu titik megatron yang di miliki Pemkot Surabaya. Kemudian titik tersebut di kelola dan di kuasai oleh BUMD. Sehingga para biro reklame ini menyewanya, hanya melalui perusahaan daerah tersebut. Sehingga dengan begitu kebocoran PAD bisa di minimalisir.

“Penyelenggaraannya nanti juga menggunakan teknologi, dengan menciptakan e-reklame yang bisa dengan mudah di awasi. Jadi masyarakat terlibat. Memantau reklame-reklame gang yang tidak sesuai penyelenggaraan. Lewat e-reklame jelas penyelenggaraannya,” pungkas Thony.(r7)

 

Loading...

baca juga