D-ONENEWS.COM

Pembahasan Final, Pemerintah Anggarkan 81 Milliar Untuk Subsidi Gaji 6.132 Guru Swasta

Surabaya,(DOC) – Pemberian subsidi gaji para guru-guru swasta setara upah minimum kota (UMK) telah final pembahasannya antara pihak eksekutif dan legislative.

Terdapat kurang lebih 6.132 guru swasta setingkat SD dan SMP yang akan memperoleh subsidi dari APBD tahun anggaran 2019 mendatang.

Total jumlah para guru swasta itu, terbagi menjadi 2 kategori dengan rincian 3.798 guru SD, dan sebanyak 2.334 guru SMP.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi, usai membahas masalah tersebut dengan komisi D DPRD kota Surabaya, Rabu(28/11/2018).

Perencanaan penyaluran subsidi gaji guru-guru swasta ini, menyesuaikan gaji yang telah diterimanya dari pihak yayasan, sehingga bisa mendapatkan take home pay setara dengan UMK tahun 2019 sebesar Rp 3,8 juta.

Eri menyatakan, alokasi anggaran untuk subsidi gaji guru swasta tingkat SD dan SMP ini yakni sebesar Rp. 81,9 miliar.

“Asumsi kita adalah guru yang kita subsidi adalah yang sudah mencadangkan biaya gaji antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu perbulannya,” jelasnya.

Persyaratan itu mutlak bagi guru-guru swasta yang akan mendapatkan subsidi dari Pemkot.

Menurut Eri, dalam peraturan Wali Kota (Perwali), guru-guru swasta yang memperoleh subsidi adalah para guru yang memperoleh gaji dari pihak yayasan.

Tidak-lah mungkin bagi Pemkot memberikan subsidi, ketika yayasan atau lembaga sekolah swasta tidak meng-gaji gurunya.

Kebijakan tersebut juga dipertegas dengan hasil konsultasi dari para pakar yang menyarankan subsidi pendapatan dari Pemkot untuk para guru-guru swasta, maksimal dapat diberikan sebesar 60 persen saja dari UMK.

“Makanya teman-teman yayasan harus memberikan gaji ke guru. Kita anggarkan subsidi bagi mereka adalah mereka yang sudah mencadangkan gaji antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu perbulannya,” kata Eri.

Ia mengakui bahwa tidak semua guru-guru swasta memperoleh subsidi dari Pemkot Surabaya.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan, bahwa jumlah guru swasta total sekitar 10 ribu jiwa, namun, lanjut Eri, Pemkot hanya menganggarkan subsidi bagi guru-guru swasta sebanyak 6 ribuan jiwa.

Penyebabnya adalah pihak yayasan belum memberikan gaji antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan kepada para guru-gurunya.

“Ini kami harap akan jadi pemicu bagi mereka. Dan sebagai pemerintah kita tidak bisa menyalahkan tapi kita akan membina supaya semua pihak saling konek, nggak mungkin Pemkot subsidi sementara yayasan tak berikan apa-apa,” katanya.

Selain itu, persyaratan lain bagi para guru swasta yang memperoleh subsidi dari Pemkot, yakni guru mata pelajaran atau guru swasta yang memiliki jam mengajar sebanyak 24 jam.

“Jika tidak memiliki persyaratan seperti itu, maka akan tereleminasi dengan sendirinya,” pungkas Eri.(lm/robby/r7)

Loading...

baca juga