D-ONENEWS.COM

Pemkab Lumajang Tutup Sejumlah Rentenir Berkedok Koperasi

Lumajang,(DOC) – Pemerintah Kabupaten Lumajang mendatangi sejumlah kelompok rentenir yang berkedok koperasi diwilayah Lumajang.

Sidak ke kantor koperasi dipimpin langsung Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati dengan cara berbagi tugas ke tempat kantor koperasi.

Saat sidak tersebut Wakil Bupati Lumajang menemukan kantor koperasi KSU AG Rahayu yang tidak memiliki ijin di Perumahan Surya Asri Wonorejo, Kecamatan Kedungjajag.

Bunda Indah langsung ditemui dua karyawan KSU AG Rahayu.

“Hari ini saya tutup, tidak boleh beroperasi. Kalau tetap beroperasi saya laporkan pihak berwajib. Karena ini bukan koperasi ini rentenir dan tidak berizin,” tegas Wakil Bupati Lumajang Ir Indah Amperawati.

Bunda Indah menambahkan, ada beberapa koperasi yang tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), tidak memiliki anggota yang jelas, tidak berijin bahkan mengarah ke praktek pinjam rentenir.

“Untuk kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjam uang kepada koperasi yang tidak berijin,” tuturnya.

Selain itu, Bunda Indah meminta agar para Kepala Desa di Kabupaten Lumajang melarang kegiatan praktek rentenir masuk ke desa. Dirinya juga mengingatkan agar para pegawai di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro tidak melindungi koperasi yang tidak sesuai aturan.

“Saya ingatkan juga kepada Dinas Koperasi, jangan sampai ada yang melindungi koperasi liar, rentenir berkedok koperasi jangan sampai ada oknum di Dinas Koperasi, saya kejar itu,” tegasnya

Bahkan Wabup meminta kepada para pedagang kecil “Mlijo” dan Usaha Mikro, untuk pinjam modal usaha pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang.

“Silakan datang ke Dinas Koperasi, Pemerintah Kabupaten Lumajang sudah membuka pinjaman tanpa bunga, tanpa jaminan untuk usaha kecil. Ini sebagai solusi buat masyarakat agar tidak pinjam ke rentenir, yang ini meresahkan masyarakat,” jelas Indah Amperawati.

Ditempat yang lain, Bupati Lumajang Thoriqul Haq juga mendapati koperasi yang tidak miliki izin cabang pembantu.

Bahkan salah satu Koperasi Simpan Pinjam di Jl. Imam Bonjol, Klojen, didapati tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 6 tahun.

Padahal, apabila tiga tahun berturut-turut tidak melaporkan RAT ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten/kota akan diberikan sanksi berupa pembubaran dan pencabutan izin.

“Pilihannya dua, peringatan ketiga sekaligus warning betul atau langsung ditutup,” tegas Cak Thoriq.

Bupati meminta kepada masyarakat untuk memberantas rentenir di Lumajang. Bahkan ia telah menginstruksikan kepada para Kepala Desa agar menindak para rentenir berkedok koperasi yang melakukan kegiatan peminjaman uang di desa-desa yang tidak sesuai dengan aturan.

“Saya minta masyarakat bersama pemerintah meemberantas rentenir, bank titil, bank harian dan bank mingguan, saya juga meminta kepada Kepala Desa untuk melakukan penertiban kepada rentenir yang keliling ke desa yang melakukan pengelolaan peminjaman uang yang tidak sesuai dengan prosedur,” pungkas Thoriqul Haq.(Imam)

Loading...