Surabaya, (DOC) – Petugas operasional Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung kicau di Pelabuhan Paciran Lamongan.
Selain menggagalkan penyelundupan, petugas gabungan juga mengamankan dua pelaku yang juga pemilik dari burung-burung tersebut.
Plt Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan, sebanyak 2.700an burung kicau, diselundupkan dengan tujuan Surabaya dan sekitarnya.
“Seperti kita ketahui, bahwa pelabuhan Paciran ini menjadi tempat penyebrangan orang dan komoditas pertanian ke Kalimantan, Sulawesi, Sumatera dan Pulau Bawean. Pada tanggal 11 Januari 2022, berhasil menggagalkan pemasukan burung secara ilegal dari Kalimantan Tengah, dengan jumlah 2.719 ekor burung,” ujar Cicik saat ditemui di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Rabu (12/1/2022).
Menurutnya, para pelaku yakni W dan MN berasal dari Kota Kediri ini, menggunakan modus baru serta lokasi penyelundupan yang juga baru. Namun, pihak petugas mampu menggagalkan upaya tersebut.
“Untuk penyelundupan kali ini menggunakan modus dan tempat penyebrangan yang baru, karena baru kali ini ada penyelundupan melalui pelabuhan Paciran Lamongan, biasanya di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Modus menggunakan kardus, keranjang plastik, dan keranjang kayu,” terangnya.
Untuk kronologisnya, Kapal yang mengangkut burung, yakni KMP Derajat Paciran berangkat pada 10 Januari 2022 dan diperkirakan sandar di Pelabuhan Paciran pada 11 Januari 2022 sekitar pukul 20.00.
Usai mendapat laporan dari masyarakat, adanya penyelundupan burung kicau melalui jalur laut.
Petugas karantina melakukan koordinasi internal dengan bidang karantina hewan. Hasil penelusuran dari jadwal, diperoleh informasi jadwal sandar kapal hari Selasa 11/1/2022 sekitar pukul 21.30
Petugas sudah melakukan pengawasan terhadap kedatangan kapal tersebut. Selanjutnya petugas melakukan pengawasan ke semua kendaraan yang dicurigai di dalam kapal
Akhirnya petugas menemukan pergerakan mobil Grand Max berwarna hitam dengan nopol AG 1839 F memasuki kapal dan menuju dek mesin, kemudian melakukan aktivitas muat berupa beberapa kardus dan keranjang buah yang diduga berisi burung
Setelah melakukan pemuatan dalam kapal, petugas mengikuti mobil tersebut hingga portal pos luar, dan dihentikan oleh petugas karantina hingga ditemukan kardus dan keranjang buah yang berisikan burung. Selain itu, petugas juga menemukan barang serupa di dek kapal.
“Burung tersebut disembunyikan di dek mesin oleh pelaku, kemudian berdasarkan peraturan UU Karantina, yakni UU nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, maka penyelundupan ini melanggar pasal 88 dimana akan dikenakan sanksi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp. 2 Miliar,” tandas Cicik.
Dari 2.719 burung yang diamankan, diantaranya burung Beo Kalimantan (Gracula religiosa indica), Kolibri (Trochilidae), Murai Batu Kalimantan (Copsychus malabaricus), Tledekan Biru, Pleci (Zosterop Japanicus), cucak ijo, cucak jenggot, Jalak Kerbau (Acridotheres javanicus), Srindit, Celilin, Anis Kembang, dan Kapas Tembak. (angg)