D-ONENEWS.COM

Bukti Sudah Didapat, Proses Pelaporan Oknum Pungli ke Kejaksaan Temukan Titik Terang

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pemeriksaan terkait adanya oknum pungutan liar (pungli). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan, tidak ada celah bagi oknum pemkot yang terlibat pungli.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan oleh pemkot saat ini adalah pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, langkah selanjutnya adalah proses pemberian sanksi berat terhadap oknum yang terlibat pungli.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, sanksi berat yang dimaksud adalah penurunan jabatan dan diturunkan pangkatnya.

“Jadi ada dua itu sanksi berat yang sesuai dengan PP,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri tersebut.

Sedangkan terkait pungli tenaga kontrak, sambung Cak Eri, saat ini sudah dilakukan proses pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Setelah pelaporan tersebut, ia berharap Kejari Surabaya bisa memproses cepat pelaporan kasus itu.

“Semoga prosesnya bisa cepat, sehingga itu bisa menjadi wawasan (peringatan) orang pemkot, jangan sampai terlibat pungli. Satu lagi juga ada yang akan masuk laporannya ke Kejari Tanjung Perak, kasusnya sama, menjanjikan pekerjaan,” ungkap dia.

Wali kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu juga mengingatkan kepada warganya, untuk tidak takut melaporkan tindakan pungli. Akan tetapi, lanjutnya, pelaporan terkait pungli harus ada bukti konkrit, sehingga bisa ditindak lanjuti.

“Walaupun tidak ada bukti, tapi beliau membuat surat pernyataan, saya bisa tindak lanjuti. Sehingga ketika saya laporkan itu ke kepolisian atau kejaksaan, maka pelapor bisa menjadi saksi di pengadilan,” tutur Cak Eri.

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya, R. Rachmad Basari mengatakan, proses yang dilakukan Pemkot Surabaya saat ini dalam taraf pengumpulan bukti dan keterangan. Setelah terkumpul, selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Tidak tegas yang dilakukan, disesuaikan dengan aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin. Di dalam aturan itu, ada tiga jenis sanksi yang diberikan jika terbukti terlibat pungli, yakni ringan, sedang, dan berat.

“Di situ (aturan PP) ada aturan main, apabila melanggar apa, lalu berdampak pada apa. Kalau berdampak pada lembaga, dalam hal ini Pemerintah Kota, itu masuk kategori hukuman disiplin berat,” lanjut Basari.

Maka dari itu, Basari menambahkan, saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait oknum pungli yang dilaporkan. Agar sanksi dan hukuman yang diberikan kepada oknum tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan.

“Semua sedang berproses, kita tunggu bukti-bukti kuat. Kita butuh analisa dan kecermatan serta perhatian. Bukan berarti, siapapun yang dipanggil itu bersalah. Praduga tak bersalah juga tetap kita pegang, dari nama-nama siapapun yang disebutkan, pasti kita mintai keterangan, karena di situ nanti bisa kita ketahui,” imbuhnya. (r7)

Loading...

baca juga