D-ONENEWS.COM

Diduga LPMK Pungut Upeti Pedagang Liar Depan Pasar Kedurus

Surabaya,(DOC) – Protes para pedagang Pasar Kedurus dengan menggelar aksi demonstrasi di Jalan Kedurus Dukuh 10 Surabaya, dipicu juga adanya tarikan iuran dari pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) selaku pengelola Pasar Kedurus.

Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang di protes pedagang pasar, statusnya menjadi legal karena pihak LPMK menarik upeti sebagai iuran rutin.

Diduga tarikan itu dilakukan oleh Ketua LPMK sendiri.

“Mereka (PKL liar) kongkalikong,” ungkap Manung koordinator pedagang Pasar Kedurus disela-sela aksinya, Senin(7/9/2020) pagi.

Atas tarikan iuran ini, lanjut Hj Manung, para PKL liar merasa aman untuk berjualan di depan Pasar Kedurus. Padahal hal ini sangat merugikan para pedagang pasar Kedurus yang juga dikelola oleh LPMK sendiri.

Apalagi harga barang dagangan milik pedagang liar itu sama dengan harga dagangan milik pedagang Pasar Kedurus. Bahkan pembeli bisa menganggap bahwa belanja di dalam pasar Kedurus akan lebih mahal, karena masih terbebani biaya parkir kendaraan.

“Kalau beli diluar tinggal duduk langsung pulang, kalau didalam harus parkir. Misal kalau di luar Rp 5 ribu, di dalam bisa sampai Rp 7 ribu karena ada biaya parkir Rp 2 ribu,” jelasnya.

Seperti diketahui bahwa puluhan pedagang Pasar Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, Senin(7/9/2020) pagi menggelar aksi unjuk rasa di depan kampung Kedurus 4 gang Mangga.

Mereka menuntut penertiban PKL liar yang menjamur berjualan di depan Pasar Kedurus hingga mematikan pendapatan pedagang Pasar Kedurus.

Mereka mengancam akan ikut berjualan di jalan jika tuntutannya tak di respon.(robby)

Loading...

baca juga