D-ONENEWS.COM

Gerebek Rumah Penampungan TKW Ilegal di Lumajang, Polisi Tangkap Tiga Tersangka

Lumajang, (DOC)-Polres Lumajang menggerebek rumah tempat penampungan calon tenaga kerja wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Dimana rencananya, belasan perempuan calon Pekerja Migran Indonesia tersebut akan diberangkatkan ke timur tengah.

Dari pengungkapan itu, Polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni pasangan suami istri (pasutri) berinisial HR (39), dan istrinya LJS (47). Selain pasutri itu, Polisi juga menetapkan tersangka lainnya, SR (50) warga Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyedia jasa pekerja migran gelap, seperti yang berhasil diamankan Polres Lumajang ini.

“Kami apresiasi atas kolaborasi yang terus dilakukan bersama dengan jajaran kepolisian, khususnya saat ini dengan Polda Jawa Timur dan Polres Lumajang,” ucap Irjen Toni Harmanto saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa, (7/3/2023).

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menyampaikan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan penampungan PMI ilegal di Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir. Ditemukan 17 perempuan PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.

“Dari belasan orang itu, hanya tiga orang yang memiliki dokumen kependudukan. Bahkan ada satu orang yang tengah hamil tiga bulan,” katanya.

Boy menyebut 17 orang itu sudah berada di tempat penampungan selama 10 hari. Mereka menunggu untuk diberangkatkan ke Timur Tengah untuk bekerja secara ilegal di Arab Saudi, sebagaimana dijanjikan oleh tersangka.

“Kami lakukan pendalaman dan kami temukan 3 orang yang tidak memiliki KTP. Dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam kondisi hamil 3 bulan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres Lumajang menjelaskan, bahwa pelaku sebelumnya sudah berhasil memberangkatkan tenaga kerja migran gelap sebanyak tiga kali.

“Operasi sudah dari Juni 2022, telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali, dan terhitung sudah 25 kali pengiriman walaupun tidak sesuai dengan keterangan saudari SR dengan HR, tapi kami mendapatkan catatan perjalanannya itu nanti kami kembangkan,” jelasnya.

Tersangka juga menanggung biaya keberangkatan para pekerja migran gelap ini, dengan memberikan uang untuk keluarga ataupun anak-anak mereka.

“Jadi mereka akan dijanjikan pekerjaan di timur tengah, Saudi Arabia dengan nilai gaji yang telah disepakati oleh mereka,” paparnya.

Kapolres menyebutkan, HR dan SR ini kenal sejak Mei 2022. Sejak itu keduanya bekerjasama dalam pengiriman calon TKI ke Timur Tengah. Sementara LJS selaku istri dari HR baru ikut bergabung sejak Oktober 2022.

“HR dan SR merekrut korban setelah menerima permintaan dari SR,” katanya.

Dalam kasus ini, HR dan LJS berperan sebagai sponsor yang bertugas menyediakan biro, mencari calon TKI dan membiayai transportasi korban dari daerah asal ke tempat penampungan.

“Dari kegiatan itu, pasutri tersebut menerima keuntungan antara Rp 2 juta hingga Rp5 juta per calon TKI,” ungkapnya.

Sementara Titi Wulandari Kepala BP2MI Jatim menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan kolaborasi bersama dengan Stakeholder terkait.

“Sosialisasi secara masif akan terus kami lakukan, dan juga pastinya kolaborasi serta sinergi antar Stakeholder terus kami lakukan,” tambahnya.

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.59 tahun 2021 dan/atau UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Imam/fr)

Loading...

baca juga