D-ONENEWS.COM

Jurnalis dan Mahasiswa Surabaya Bersatu Tolak RUU Penyiaran

Surabaya, (DOC) – Massa yang tergabung dalam Insan Pers dan Mahasiswa (Inpersma) dan jurnalis Surabaya menggelar aksi di halaman Gedung DPRD Kota Surabaya. Aksi ini di lakukan sebagai upaya menolak upaya pembungkaman kebebasan pers melalui Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran.

Sebagaimana di ketahui, DPR RI bersama Pemerintah di jadwalkan bakal mengesahkan RUU Penyiaran hari ini.

Namun, melihat banyaknya aksi penolakan dari kalangan organisasi pers dan masyarakat, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (28/5/2024) menyatakan bahwa pembahasan RUU Penyiaran di tunda.

Penolakan ini di sebabkan karena dalam draft RUU Penyiaran terdapat pasal-pasal yang di anggap berpotensi memberangus kebebasan pers. Lebih tepatnya, media di larang menggali dan menyampaikan informasi kepada publik.

Aksi ini di ikuti oleh berbagai wartawan dari kelompok kerja seperti Pokja Jurnalis Dewan Surabaya (Judes), Pokja Taman Surya (POTAS), serta organisasi wartawan seperti Aliansi Wartawan Surabaya (AWS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Surabaya, dan kelompok-kelompok Pers Mahasiswa, bersama elemen-elemen lain.

Selain menolak RUU Penyiaran yang memuat pasal-pasal mengancam kebebasan pers, mereka juga menuntut pembatalan pasal-pasal yang merugikan kerja pers dalam menyampaikan informasi ke publik. Mahasiswa dan jurnalis Surabaya ini menyoroti pembahasan draft RUU Penyiaran tidak melibatkan organisasi wartawan.

Suara Para Jurnalis

Maulana, salah satu koordinator aksi, menyatakan bahwa hal ini menjadi persoalan serius. Pasalnya, pers merupakan salah satu pilar demokrasi, namun tidak di libatkan dalam merancang kebijakan yang berhubungan dengan profesi pers.

“Demokrasi tanpa kebebasan pers mustahil bisa berjalan dengan baik dan sehat,” ujar Ketua Pokja Jurnalis Dewan Surabaya tersebut.

Ketua SMSI Kota Surabaya, Iskandar Pribowo, menambahkan bahwa nurani para anggota DPR dan pejabat pemerintah mestinya tergerak untuk berpikir logis.

“RUU ini sangat rawan di jadikan alat pengekangan bagi jurnalis dalam menyampaikan informasi sesuai fakta yang ada di lapangan. Ini tidak sehat bagi kemajuan suatu bangsa,” tegasnya.

Robi Julianto, Koordinator Aksi Pokja Taman Surya, mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan RUU Penyiaran. Menurutnya, kebijakan ini akan membatasi ruang gerak pers dalam menyuguhkan informasi.

“Ini bisa merugikan masyarakat dalam mendapat informasi. Terlebih ada pasal yang melarang peliputan investigasi,” kata dia.

Bambang dari AWS menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkembangan RUU Penyiaran yang saat ini di tunda pembahasannya.

“Ya jangan hanya di tunda, di batalkan sekalian,” harapnya.

Di ketahui, terdapat lima poin bermasalah dalam draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret yang di kritik publik. Pertama, Pasal 8A huruf (q) menyebut bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran, yang tumpang tindih dengan UU Pers. Kedua, Pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik di urusi oleh KPI. Ketiga, Pasal 50B ayat 2 huruf (c) melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Keempat, Pasal 50B ayat 2 huruf (k) melarang konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Terakhir, Pasal 51 huruf E mengatur bahwa sengketa jurnalistik di selesaikan di pengadilan, yang juga tumpang tindih dengan UU Pers.

“Sengketa yang timbul akibat di keluarkannya keputusan KPI dapat di selesaikan melalui pengadilan. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 51 huruf E. (r6)

Loading...

baca juga